Oleh: Bambang MBK
Dalam suatu aksi demonstrasi, tidak jarang, anak-anak juga dilibatkan. Mereka ikut membawa poster dan bahkan bersama-sama orang dewasa berhadap-hadapan dengan aparat keamanan yang sengaja 'dipasang' untuk menghalau para demonstran itu. Selain kepanasan, bila terjadi bentrokan, tentu anak-anak itu juga akan menanggung resikonya. Mungkin saja bisa kena tendangan atau pukulan aparat keamanan.
Terlibatnya anak-anak dalam aksi demonstrasi itu, juga terjadi saat warga Dusun Kedung Dayak, Jatimulyo, Piyungan, Bantul menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Bantul, Selasa (29/1). Ada seorang anak yang ikut membawa poster. Bahkan beberapa anak balita tampak ikut dalam gendongan ibunya yang juga turut serta dalam aksi untuk menuntut pengembalian pemotongan dana rekonstruksi yang diduga dilakukan kepala Dusun Kedung Dayak, Sukadi.
"Melibatkan anak-anak dalam suatu akasi demonstrasi itu harus hati-hati, urgensinya itu untuk apa!" ujar Fathuddin Muchtar dari Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN), sebuah LSM yang memberikan perhatian terhadap perlindungan hak anak.
Bila aksi demonstrasi itu untuk suatu kepentingan politik, melibatkan anak-anak jelas tidak diperkenankan. UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 15 mengatakan," Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik."
Dalam aksi yang digelar warga Kedung Dayak itu, mereka juga menuntut agar pemerintah Bantul segera menghentikan Sukadi dari jabatan kepala dusunnya. Isu ini termasuk isu politik, sebab sudah bersinggungan dengan persoalan kekuasaan. Berdasarkan UU No23/2002 tentang Perlindungan Anak, boleh jadi warga Kedung Dayak telah melanggar pasal 15 di atas.
Selain itu, menurut Fathuddin melibatkan anak-anak dalam suatu aksi demonstrasi sehingga mereka harus membolos dari sekolah adalah bentuk pelanggaran hak anak. Sebab mereka seharusnya berada di sekolah untuk mendapat pendidikan.
Lebih lanjut Fathuddin mengatakan melibatkan anak dalam suatu aksi demonstrasi boleh-boleh saja jika isunya itu memang bersinggungan langsung dengan kepentingan anak. "Misalnya demonstrasi untuk menuntu hak anak di suatu sekolah," tambahnya.
Dalam suatu aksi demonstrasi, tidak jarang, anak-anak juga dilibatkan. Mereka ikut membawa poster dan bahkan bersama-sama orang dewasa berhadap-hadapan dengan aparat keamanan yang sengaja 'dipasang' untuk menghalau para demonstran itu. Selain kepanasan, bila terjadi bentrokan, tentu anak-anak itu juga akan menanggung resikonya. Mungkin saja bisa kena tendangan atau pukulan aparat keamanan.
Terlibatnya anak-anak dalam aksi demonstrasi itu, juga terjadi saat warga Dusun Kedung Dayak, Jatimulyo, Piyungan, Bantul menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Bantul, Selasa (29/1). Ada seorang anak yang ikut membawa poster. Bahkan beberapa anak balita tampak ikut dalam gendongan ibunya yang juga turut serta dalam aksi untuk menuntut pengembalian pemotongan dana rekonstruksi yang diduga dilakukan kepala Dusun Kedung Dayak, Sukadi.
"Melibatkan anak-anak dalam suatu akasi demonstrasi itu harus hati-hati, urgensinya itu untuk apa!" ujar Fathuddin Muchtar dari Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN), sebuah LSM yang memberikan perhatian terhadap perlindungan hak anak.
Bila aksi demonstrasi itu untuk suatu kepentingan politik, melibatkan anak-anak jelas tidak diperkenankan. UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 15 mengatakan," Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik."
Dalam aksi yang digelar warga Kedung Dayak itu, mereka juga menuntut agar pemerintah Bantul segera menghentikan Sukadi dari jabatan kepala dusunnya. Isu ini termasuk isu politik, sebab sudah bersinggungan dengan persoalan kekuasaan. Berdasarkan UU No23/2002 tentang Perlindungan Anak, boleh jadi warga Kedung Dayak telah melanggar pasal 15 di atas.
Selain itu, menurut Fathuddin melibatkan anak-anak dalam suatu aksi demonstrasi sehingga mereka harus membolos dari sekolah adalah bentuk pelanggaran hak anak. Sebab mereka seharusnya berada di sekolah untuk mendapat pendidikan.
Lebih lanjut Fathuddin mengatakan melibatkan anak dalam suatu aksi demonstrasi boleh-boleh saja jika isunya itu memang bersinggungan langsung dengan kepentingan anak. "Misalnya demonstrasi untuk menuntu hak anak di suatu sekolah," tambahnya.
No comments:
Post a Comment