Thursday, September 3, 2009

Pelanggaran Biaya Parkir




Parkir! Siapa yang menyangka jika parkir bisa menjadi salah satu bisnis yang menggiurkan. Lihat saja di sepanjang Jalan Malioboro, setiap hari ribuan sepeda motor parkir di sisi timur jalan yang paling populer di Kota Gudeg ini. Gambaran seperti ini, barisan motor-motor yang diparkir terlihat di jalan-jalan yang lain, terutama yang berdekatan dengan pusat kegiatan atau bisnis.

Sekali parkir, setiap pemilik motor menurut peraturan pemerintah kota Yogyakarta hanya dikenai Rp 500. Itu tertulis pada karcis parkir yang diberikan kepada konsumen. Ini karcis parkir resmi yang dikeluarkan pemerintah Kota Yogyakarta

Tetapi kenyataannya, setiap juru parkir mengenakan biaya parkir dua kali lipat. Jasdi sekali parkir biayanya Rp 1000. Ini terjadi di hampir semua lokasi parkir yang strategis.

Para juru parkir membuat cap baru harga di atas karcis resmi. Hal ini tentu saja merugikan para konsumen. Kemana larinya kelebihan ongkos yang diberikan konsumen?

Kondisi ini sudah berlangsung agak lama. Tetapi hingga saat ini pemerintah Kota Yogyakarta tampaknya tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Mengapa ini dibiarkan? Apa kendala pemerintah sehingga tidak bisa menertibkan harga parkir ini? (foto dan teks: bambang muryanto)

No comments: