Monday, January 28, 2008


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama aktivis dari pers mahasiswa (persma) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menolak kriminalisasi pers, 11 Desember 2007. Demonstrasi ini digelar setelah, sehari sebelumnya petugas dari Kejaksaan Negeri Sleman menangkap mantan Pemimpin Umum Radar Jogja Risang Bima Wijaya di Bangkalan, Madura, Jawa Timur untuk dijebloskan ke penjara selama 6 bulan.

Risang harus menjalani hukuman ini karena melalui beritanya ia dianggap bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur SKH Kedaulatan Rakyat, Soemadi Wonohito. AJI dan elemen persma menolak pemenjaraan wartawan karena berita yang dibuatnya. Ini adalah bentuk kriminalisasi pers yang berpotensi menghambat kebabasan pers. Menurut catatan LBH Pers, Risang adalah jurnalis pertama yang dikirim ke penjara pada masa reformasi ini. (Bambang MBK)

No comments: