Mantan Pemimpin Umum harian Radar Jogja, Risang Bima Wijaya tiba di Kejaksaan Negeri Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menjalani masa hukuman selama 6 bulan, 10 Desember 2007. Menurut LBH Pers, Risang adalah jurnalis pertama yang dipenjara sejak Indonesia memasuki masa reformasi.
Risang diputus bersalah melakukan pencemaran nama baik Soemadi Wonohito, Direktur Surat Kabar Harian (SKH) Kedaulatan Rakyat, melalui berita yang ditulisnya tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Soemadi terhadap karyawan perempuannya. AJI Yogyakarta menilai ini adalah bentuk kriminalisasi pers yang berpotensi menghambat kebebasan pers.
Untuk menyelesaikan sengketa pers, seharusnya digunakan UU No.40/1999 tentang Pers dan tidak menggunakan KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana). Nara sumber yang tidak puas dengan pemberitaan dapt menggunakan hak jawab dan hak koreksi yang memang dijamin oleh UU N0.40/1999 tentang Pers. (Bambang MBK)
Untuk menyelesaikan sengketa pers, seharusnya digunakan UU No.40/1999 tentang Pers dan tidak menggunakan KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana). Nara sumber yang tidak puas dengan pemberitaan dapt menggunakan hak jawab dan hak koreksi yang memang dijamin oleh UU N0.40/1999 tentang Pers. (Bambang MBK)
No comments:
Post a Comment