Wednesday, June 11, 2008










Eko Maryadi dari AJI Indonesia memberikan
kalung bunga kepada Risang (foto:Bambang m)


Korban Kriminalisasi Pers

Risang Sudah Bebas

Oleh: Bambang MBK

Risang Bima Wijaya, seorang jurnalis yang menjadi korban dari kriminalisasi pers sudah bebas pada Sabtu (6/6) setelah menjalani masa hukuman selama 6 bulan di LP Cebongan Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Aku bebas dan saya bukan seorang kriminal,” ujarnya saat pertama kali keluar dari gerbang penjara.

Saat bekerja di harian Radar Jogja (2002), beritanya soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Soemadi M Wonohito (Direktur SKH Kedaulatan Rakyat) dianggap sebagai pencemaran nama baik. Majelis hakim PN Sleman Yogyakarta menyatakan Risang bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara. Upaya banding dan kasasi yang diajukannya juga mengalami kegagalan. Eksekusi agar Risang menjalani hukuman dilakukan Desember 2007 lalu.

Seluruh proses pengadilan terhadap Risang tidak menggunakan UU No. 40/1999 tentang Pers tetapi menggunakan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). AJI Indonesia mengatakan dalam menyelesaikan soal pemberitaaan, seharusnya para aparat penegak hukum menggunakan UU Pers karena di sana sudah diatur bagaimana mekanisme jawabannya.

Dalam pernyataannya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengatakan pemenjaraan Risang merupakan kemunduran dalam sejarah pers Indonesia pasca reformasi. Tindakan mengancam dan memenjarakan wartawan karena pemberitaan pers merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers dan profesi jurnalis yang mengancam kebebasan pers. “Semoga kasus Risang menjadi yang terakhir,” ujar Eko Maryadi, koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia.

Sementara itu, Direktur International Federation Journalist (IFJ) Asia-Pasifik, Jacqueline Park dan Sekjen IFJ Aidan White dalam pers rilisnya mengatakan pembebasan Risang adalah sebuah kegembiraan bagi para jurnalis di Indonesia. “Namun peraturan perundangan harus dirubah sehingga para jurnalis mendapat jaminan mereka tidak akan dipenjara karena menulis berita tentang persoalan yang kontroversial,” ujar Park.

Direktur LBH Pers, Hendarayana mengatakan pihaknya sedang mengajukan juducial review atas pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, seperti pasal 310, 311 dan 316. “Pasal-pasal ini sangat mengancam kebebasan pers,” tandas Hendaryana.

No comments: