Wednesday, February 18, 2009

Dekriminalisasi Pers dan Berekspresi Tuntutan jaman

Oleh: Atmakusumah Astraatmadja

Perkembangan kebebasan warga di banyak negara demokrasi sudah sedemikian jauh sehingga kini dipandang tidak lagi wajar, bahkan tidak patut, untuk menjatuhkan sanksi hukum pidana penjara dan denda yang tinggi bagi para pencipta karya-karya pemikiran kreatif seperti karya jurnalistik, pendapat, atau ekspresi.
Kebebasan pers merupakan bagian dalam satu paket yang tidak terpisahkan dari kebebasan berekspresi dan kebebasan menyatakan pendapat.

Dalam KUHPidana kita yang berlaku sekarang, peninggalan pemerintah kolonial Belanda hampir 100 tahun yang lalu, ada 35 pasal (dikurangi dengan beberapa pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi) yang dapat memenjarakan wartawan, demonstran, penceramah, atau aktivis advokasi sampai tujuh tahun lamanya.
Inilah pasal-pasal hukum yang oleh organisasi pengamat pers internasional yang berkantor pusat di Paris, Reporter Tanpa Perbatasan (Reporters sans frontières, RSF), disebut sebagai “hukum yang ketinggalan zaman (outdated laws).”

Kriminalisasi—dengan menjatuhkan sanksi hukum pidana berupa hukuman penjara ataupun denda yang tinggi berdasarkan undang-undang pidana—dipandang tidak sesuai dengan standar internasional tentang kebebasan berekspresi dan kebebasan menyatakan pendapat bagi:
- Wartawan karena karya jurnalistiknya;
- Demonstran atau penceramah dan pembicara dalam diskusi karena ekspresi dan pendapatnya;
- Aktivis advokasi karena sikap dan pendiriannya.

Karena itu, sejumlah negara menghapus ketentuan hukum pidana tentang:
- Pencemaran nama baik (defamation);
- Penghinaan (insult);
- Fitnah (slander, libel); dan
- Kabar bohong atau “kabar tidak pasti” (false news).
Pasal-pasal hukum itu tadi semakin tidak populer di banyak negara karena:
- Pertama: Sukar dapat dibuktikan secara faktual karena sering kali lebih merupakan pendapat, bukan pernyataan fakta.
- Kedua: Sifatnya relatif—sangat bergantung pada perasaan dan pendapat yang subjektif.
- Ketiga: Karena itu, multi-interpretable atau menimbulkan banyak penafsiran.
- Keempat: Tidak menimbulkan "kerusakan yang bersifat tetap (permanent damage)." Dalam hal yang menyangkut karya jurnalistik, "kerugian sementara" akibat pemberitaan pers dapat selalu diperbaiki melalui upaya perbaikan dalam waktu cepat seperti: klarifikasi, konfirmasi, ralat, hak koreksi, dan hak jawab.

Penghapusan ketentuan hukum pidana itu berlaku antara lain untuk pekerjaan wartawan. Ada negara yang mensyaratkan bahwa penghapusan ketentuan hukum itu berlaku bagi pers sepanjang karya jurnalistiknya dibuat dengan niat baik (in good faith) dan demi kepentingan umum (public interest).

Setidaknya, beberapa negara mengubah ketentuan hukum pidana itu menjadi ketentuan hukum perdata, dengan sanksi denda proporsional—yaitu, sesuai dengan kemampuan pembayar denda—agar:
- Pertama: Tidak menyulitkan kehidupannya atau tidak membangkrutkan perusahaannya.
- Kedua: Tidak membuatnya takut untuk tetap dapat berekspresi serta mengemukakan pendirian dan sikap.
Takut berekspresi dan takut menyatakan pendapat dapat berakibat timbulnya rasa takut untuk berkarya jurnalistik, berkarya seni, dan berkarya intelektual—termasuk dalam bidang ilmu pengetahuan. Bila ini terjadi, tentulah akan sangat mengganggu, dan bahkan sangat menghambat, kemajuan suatu bangsa.

Malahan, sebaiknya dipertimbangkan kemungkinan sama sekali menghapus sebagian dari pasal-pasal hukum berikut ini dari perundang-undangan apa pun, apabila dianggap tidak lagi sesuai dengan kehidupan masyarakat demokratis.
Ketentuan hukum yang dimaksudkan bukan hanya tentang:
- Pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan kabar bohong atau ”kabar tidak pasti” (defamation, insult, slander, libel, false news)—seperti tadi sudah dikemukakan.
Melainkan, juga pasal-pasal hukum tentang hal-hal seperti:
- Penghinaan terhadap lambang-lambang negara;
- Pasal-pasal tentang ideologi dan agama;
- Penghinaan terhadap kepala negara asing dan perwakilan "negara sahabat";
- Penghinaan terhadap lambang-lambang negara asing;
- Penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan pejabat negara;
(yang sebagian sekarang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dari KUHPidana).

Mengingat seringnya pengadilan di negeri kita menetapkan putusan dengan sanksi hukum pidana, atau sanksi hukum perdata dengan ganti rugi yang tinggi, bagi karya jurnalistik dan ekspresi, kini sudah saatnya untuk mempertimbangkan berdirinya Mahkamah Hak Asasi Manusia Asia (Asian Court of Human Rights), bila prosedur naik banding tidak efektif untuk menjamin kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers dan kebebasan menyatakan pendapat.
Mahkamah ini, seperti diketahui, sudah berfungsi dengan baik untuk:
- Negara-negara Eropa, yang berpusat di Strasbourg, Prancis; dan
- Negara-negara Amerika (Inter-American Court of Human Rights) di San José, Kosta Rika.

Reformasi Hukum di Berbagai Negara

Pandangan yang menganggap karya jurnalistik atau pendapat dan ekspresi sebagai kejahatan—bila melanggar hukum—kini semakin tidak populer sehingga tidak selayaknya dipertahankan.
Contoh-contoh berikut memperlihatkan perkembangan di semakin banyak negara yang memutuskan untuk menghapus sejumlah pasal hukum pidana yang dapat menghambat kebebasan berekspresi, kebebasan menyatakan pendapat, dan kebebasan pers, atau mengalihkannya menjadi pasal hukum perdata.

Penghapusan ketentuan hukum itu, atau pengubahan dari pidana ke perdata, sudah dilakukan antara lain di:
- Republik Afrika Tengah – 25 November 2004;
- Togo, di Afrika Barat – 24 Agustus 2004;
- Kroasia, di Eropa – 16 Juli 2004;
- Ghana di Afrika;
- Uganda di Afrika;
- Timor Lorosae – berdasarkan “Perintah Eksekutif (Executive Order) UNTAET”, 7 September 2000, yang menetapkan pasal-pasal 310 s.d. 321 KUHPidana tentang Penghinaan sebagai bukan-tindak-pidana. (Di negara itu masih berlaku per-UU-an Indonesia, termasuk KUHPidana Indonesia);
- Nederland – 1992;
- Amerika Serikat – awal abad ke-20 tidak memberlakukan pasal pidana tentang libel pada tingkat federal. (Catatan November 2003: 33 dari 50 negara bagian tidak memidanakan perkara libel. Masih ada 17 negara bagian yang mempertahankan pasal pidana untuk libel, tetapi dalam praktik tidak pernah lagi digunakan).
- Sri Lanka – 2002;
- Jepang;
- El Salvador;
- Ukraina;
- Moldova;
- Georgia;
- Bosnia-Herzegovina;
- Australia;
- Meksiko – April 2006;
- Macedonia – 23 Mei 2006;
- Irlandia – Maret 2008 (putusan Senat menghapus semua perundang-undangan pidana tentang pencemaran nama baik).

Di beberapa negara Amerika Latin, pasal tentang penghinaan (insult, desacato) dihapus dari per-UU-an pidana dalam upaya melakukan dekriminalisasi terhadap karya jurnalistik dalam pekerjaan pers. Penghapusan tersebut sejauh itu telah dilaksanakan di:
- Honduras – pada 19 Mei 2005; dan sebelum itu sudah pula dilakukan di:
- Argentina;
- Paraguay;
- Kosta Rika; dan
- Peru.

Sedangkan di:
- Guatemala – Mahkamah Konstitusi, pengadilan tertinggi di negeri itu, mula- mula pada 14 Juni 2005 menunda untuk sementara (temporarily suspend)
pemberlakuan pasal-pasal Undang-Undang Pidana tentang penghinaan
(insult, desacato).
Tiga pasal tentang penghinaan, yang menyediakan hukuman penjara antara enam bulan dan tiga tahun bagi mereka yang "menyinggung (offend) atau mencemarkan nama baik (slander) pejabat pemerintah," dipandang tidak sesuai dengan Konstitusi.
Kemudian, pada 3 Februari 2006, Mahkamah Konstitusi Guatemala menghapus pasal-pasal 411, 412, dan 413 dari Undang-Undang Pidana. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pasal-pasal hukum "yang mengkriminalisasikan ekspresi tidaklah konstitusional dan menghina kebebasan berekspresi."

Juga ada negara yang sedang memperbarui perundang-undangan tentang pers dengan mengubah kasus pers dari perkara pidana menjadi perkara perdata. Pembaruan ini sedang dilakukan di:
- Ethiopia, Afrika Utara.
Upaya pembaruan undang-undang pers tersebut malahan lebih maju dari berbagai negara lain. Undang-undang ini direncanakan hanya akan mengenakan sanksi denda yang tidak berat karena “denda yang lebih ringan akan mendorong kebebasan berekspresi.” (Keterangan Menteri Informasi Bereket Simone, seperti diberitakan oleh harian The Daily Monitor di Addis Ababa, 30 September 2004).

Negara lain yang sedang memperbarui undang-undang pers, dengan menghapus hukuman penjara bagi wartawan karena karya jurnalistiknya, adalah:
- Maroko, Afrika Utara:
Undang-undang pers yang baru nanti juga akan melindungi kritik terhadap raja. (Keterangan Menteri Komunikasi Nabil Benabdallah kepada kantor berita negara Maghreb Arabe Presse [MAP] dan Al Mashreq, surat kabar bulanan yang diterbitkan oleh Arab Media Institute [AMI] bulan Juni 2005).
Selama ini, berdasarkan undang-undang pers tahun 2002, wartawan dapat dipenjarakan sampai lima tahun lamanya karena mengritik raja, monarki, atau hak Maroko atas wilayah Sahara Barat.
- Jordania, Timur Tengah:
Rancangan Undang-Undang Pers dan Publikasi yang disusun sejak tahun 2004 menghapus ketentuan tentang penahanan dan pemenjaraan bagi pelanggaran hukum pers (atau apa yang disebut "kejahatan pers"). Selain itu, RUU ini, yang akan menggantikan undang-undang yang berlaku sekarang, mengurangi jumlah pembatasan bagi isi media yang boleh dipublikasikan dan menghapus kemungkinan pemberedelan.
- Pakistan:
Menteri Penerangan Sherry Rehman pertengahan April 2008 mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen untuk menghapus hukuman penjara dan denda yang berat bagi wartawan yang “mencemarkan nama baik” presiden, pemerintah, atau tentara. RUU ini juga bertujuan untuk mengakhiri larangan terhadap siaran live.
Ketika memberikan keterangan kepada pers, Rehman juga berjanji akan mengadakan dana kompensasi bagi keluarga wartawan yang terbunuh atau mendapat luka ketika menjalankan tugas. Juga akan didirikan lembaga media konsultatif (consultative media body) yang para anggotanya terdiri atas wartawan dan pejabat pemerintah.

Ada pula negara-negara yang masih merencanakan atau mengusulkan penghapusan sanksi pidana penjara bagi kasus pencemaran nama baik (defamation), seperti di:
- Mesir – janji Presiden Hosni Mubarak – 23 Februari 2004, tetapi belum terlaksana karena ditentang oleh parlemen;
- Filipina;
- Albania;
- Kosovo;
- Rumania;
- Serbia-Montenegro

Perkembangan lain adalah bahwa Mahkamah Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (Inter-American Court of Human Rights) pada 2 Juli 2004 membatalkan vonis perkara pencemaran nama baik (defamation), dengan sanksi denda.
Vonis itu dijatuhkan kepada seorang wartawan oleh Pengadilan Pidana di Kosta Rika. Vonis ini, walaupun hanya dengan sanksi denda, dianggap melanggar Konvensi Hak Asasi Manusia Amerika.
Semula, pengadilan Kosta Rika pada tahun 1999 menjatuhkan hukuman ganti rugi senilai 60 juta colones (kira-kira US$200.000) dan denda yang sama besarnya dengan nilai gaji wartawan itu selama 120 hari. Ia diadili karena mengutip laporan pers Eropa yang menuduh mantan diplomat Kosta Rika, Felix Przedborski, terlibat dalam tindak korupsi.
Akan tetapi, Mahkamah HAM selain membatalkan vonis ini juga memerintahkan Pemerintah Kosta Rika agar memberikan kompensasi kepada wartawan itu, Mauricio Horrera Olloa dari harian La Nación, senilai:
- US$20.000 sebagai ganti rugi; dan
- US$10.000 untuk biaya pengacara.
Pemerintah Kosta Rika menyatakan menaati putusan Mahkamah HAM sehingga vonis pengadilan Kosta Rika yang menghukum Herrera Ulloa dibatalkan.

Semangat menghargai kebebasan pers seperti di Kosta Rika juga tercermin dalam tindakan menteri kehakiman Kroasia, Vesna Skare-Ozbolt, ketika ia membayar denda senilai US$2.100 untuk seorang pemimpin redaksi agar terbebas dari penjara dalam perkara pencemaran nama baik. Denda itu dibayarkan ketika wartawan tersebut hendak mulai menjalani hukuman penjara selama 70 hari.
Menteri itu menjelaskan kepada Radio Nasional Kroasia pada 21 Juli 2004: “Saya sungguh tidak ingin wartawan dipenjarakan selama saya menjabat menteri kehakiman.” Ia mengatakan merasa malu tinggal di negara yang memenjarakan wartawan. Ia berjanji akan mengubah masalah pelanggaran hukum berupa pencemaran nama baik dari perkara pidana menjadi perkara perdata.
Tindakan menteri kehakiman itu merupakan reaksi terhadap putusan hakim di pengadilan yang menyatakan pemimpin redaksi Novi Brodski List, Miroslav Juric, bersalah atas tuduhan mencemarkan nama baik seorang pengacara distrik yang diberitakan melakukan korupsi.
Juric didenda US$2.100 (12.600 kunas). Ia menolak membayar denda itu, tetapi memilih hukuman penjara 70 hari sebagai pengganti. Ketika tiba di penjara pada 19 Juli 2004, Juric diberitahu bahwa ia bebas karena dendanya sudah dibayar oleh menteri kehakiman.
Pada 16 Juli 2004, parlemen Kroasia sebenarnya telah menghilangkan pasal pencemaran nama baik dan fitnah bagi pekerjaan wartawan dari KUHPidana. Akan tetapi, perubahan hukum itu belum diberlakukan ketika Juric mendapat vonis pengadilan untuk membayar denda atau masuk ke penjara.

Sekadar untuk mengingatkan, Hakim Agung Artidjo Alkostar, dalam satu tulisan di harian Kompas (12 Agustus 2005) yang mengulas "ideologi hukum" di balik RUU KUHP Indonesia, mengatakan:
"...ideologi hukum (legal ideology) harus dibangun sesuai [dengan] struktur rohaniah rakyat Indonesia yang merdeka. Hukum yang berspirit kerakyatan, hukum yang bersukma keadilan bagi rakyat banyak. Konstruksi hipotetis hukum dimaksud adalah hukum yang postulat moralnya mengandung nilai-nilai yang diperlukan bagi pertumbuhan peradaban, demokrasi, dan kemanusiaan. Bukan peranti hukum yang berwatak kolonial feodalistik atau otoritarian.
"Jika ideologi hukum kita saat ini atau yang akan datang (RUU KUHP) adalah ideologi hukum kolonial, akan tetap banyak insan pers dan mahasiswa
yang akan dipidana....
"Konstruksi hipotetis Pasal 262 RUU KUHP yang mengancam pidana bagi yang menghina Presiden atau Wakil Presiden lebih merupakan klise yang diambil dari KUHP lama yang berwatak kolonial feodalistik dan tidak mencerminkan asas persamaan serta banyak menegasikan aspirasi, hak, dan kedaulatan rakyat. Pasal seperti ini dapat dipertanyakan postulat moralnya jika akan diberlakukan di negara yang berkualitas demokrasi egaliter. Penggunaan istilah 'menghina' dapat dipergunakan untuk menghukum mahasiswa yang menyatakan aspirasinya, pers, dan media yang melakukan kontrol....
"Baik secara historis, teoretis maupun faktual, Pasal 284, 285 RUU KUHP yang memuat ancaman pidana bagi yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Pemerintah terbukti antidemokrasi dan dipergunakan Pemerintah Indonesia untuk membunuh kritik dan sosial kontrol yang muncul. Munculnya banyak pelanggaran HAM, korupsi politik, dan kejahatan pemerintahan di masa Orde Baru mempergunakan instrumen hukum pasal hukum pidana seperti pasal di atas.
"Pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berideologi kolonial, otoritarian, feodal, fasisme harus diganti dengan hukum yang berwatak kemerdekaan, egalitarian, dan demokrasi kerakyatan.
"Salah satu ciri pemerintahan otoriter adalah mempergunakan hukum pidana dan penegakan hukum untuk membungkam kelompok kritis. Banyak mahasiswa, intelektual, tokoh agama, pers, LSM Indonesia pada era rezim Orde Baru yang dianggap vokal oleh penguasa diadili dengan mempergunakan hukum pidana (KUHP dan UU Subversi) yang postulat moralnya otoritarian dan antidemokrasi. Tidak mustahil RUU KUHP dapat menyeret perjalanan bangsa ke arah yang salah."


_____________________________

Atmakusumah Astraatmadja
Pengajar Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) sejak 1992 dan ketua Dewan Pengurus Voice of Human Rights (VHR) News Centre sejak 2005.
Mantan direktur eksekutif LPDS (1994—2002), ketua Dewan Pers (2000—2003), ketua Tim Ombudsman Harian Kompas (2000—2003), press assistant dan kemudian information specialist pada U.S. Information Service (USIS) di Jakarta (1974—1992), wartawan dan kemudian redaktur pelaksana harian Indonesia Raya (1968—1974).
Biodata singkat

Atmakusumah Astraatmadja


· Pengamat pers serta kolumnis masalah jurnalisme dan pers selama 40 tahun terakhir.
· Pengajar tetap Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), pusat pendidikan dan pelatihan jurnalistik praktis di Jakarta, sejak 1992.
· Voice of Human Rights (VHR) News Centre di Jakarta (pendiri dan anggota Dewan Pengurus sejak 2000, kemudian ketua Dewan Pengurus sejak 2005).
· School for Broadcast Media (SBM) (pendiri dan anggota Board of Trustees sejak 2006).
· Ketua Dewan Pers independen (periode 2000—2003).
· Ketua Tim Ombudsman Harian Kompas (2000—2003).
· Direktur eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) (1994—2002).
· Press assistant, kemudian information specialist, pada U.S. Information Service (USIS) (1974—1992).
· Redaktur, kemudian redaktur pelaksana, harian Indonesia Raya (1968—1974).
· Sebelum itu, ia menjadi redaktur kantor berita Antara dan Persbiro Indonesia (PIA) di Jakarta serta penyiar Radio Australia (ABC) di Melbourne, Australia, dan Deutsche Welle (Radio Jerman) di Köln (Cologne), Jerman. Juga sebagai komentator masalah dalam negeri dan luar negeri pada Radio Republik Indonesia (RRI) di Jakarta.
___________________________

Pengarang buku Kebebasan Pers dan Arus Informasi di Indonesia (1981) dan Kebebasan Pers dan Ekspresi (Januari, 2009) dan sedang menyelesaikan Pers Ideal untuk Masa Demokrasi, direncanakan terbit awal 2009.
· Penyunting 11 buku.
· Tulisan-tulisan lepasnya tentang jurnalisme, media pers, serta kebebasan pers dan berekspresi dimuat dalam 45 buku.
· Pemimpin rubrik komunikasi massa dan kontributor untuk Ensiklopedi Nasional Indonesia (18 jilid; pemimpin umum Dr. B. Setiawan, pemimpin redaksi dr. E. Nugroho; penerbit PT Cipta Adi Pustaka, Jakarta, 1988—1991).

Alamat kantor: Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Gedung Dewan Pers Lantai 3, Jalan Kebon Sirih 32—34, Jakarta Pusat 10110; Tel. 3450938; fax. 3840835

Alamat rumah: Griya Wartawan, Jalan Kantor Berita J-143, Cipinang Muara, Jakarta Timur 13420; Tel. 8500676

No comments: