Sunday, August 23, 2009

Press Release, Tiga Belas Tahun Kematian Udin




Tiga belas tahun lalu, tepatnya tanggal 16 Agustus 1996, wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) meninggal akibat dianiaya seseorang tidak dikena di rumahnya di Kabupaten Bantul. Investigasi para jurnalis mengungkapkan jika jurnalis itu dibunuh karena berbagai berita kritis yang dibuatnya. Berbagai laporan jurnalistik juga sudah menunjukkan siapa dalang di belakang pembunuhan berencana ini.

Tetapi sayang, hingga 13 tahun berlalu, aparat kepolisian, dalam hal ini Polda DI Yogyakarta belum bisa menangkap siapa orang yang bertanggung jawab atas pembunuhan keji ini. Padahal fakta-fakta sudah dibeberkan dalam bentuk laporan jurnalistik yang dimuat media massa, penelitian yang dibukukan dan serangkaian sidang di pengadilan.

Dalam rentang waktu itu, sudah berkali-kali Polda DI Yogyakarta berganti kepemimpinan namun kasus ini belum menunjukkan titik terang. Setiap ada Kapolda DI Yogyakarta yang baru, ia selalu berjanji akan menuntaskan kasus pembunuhan jurnalis ini. Tetapi ini hanya kebohongan belaka sebab hingga kini belum ada penyelesaian hukum yang jelas. Inilah salah satu ‘dosa besar’ Polda DI Yogyakarta yang tidak akan dilupakan oleh para jurnalis dan civil society sepanjang masa.

Jika Polda DI Yogyakarta serius, sebetulnya ada banyak celah yang dapat digunakan untuk mengungkap kasus ini. Misalnya adalah dengan meneyelidiki siapa yang menyuruh Serma Edi Wuryanto waktu itu untuk menangkap dan memaksa Dwi Sumaji alias Iwik untuk mengaku sebagai pembunuh Udin. Belakangan terbukti, penangkapan ini dilakukan penuh dengan pelanggaran etika kepolisian dan penuh dengan rekayasa. Pengadilan Negeri Bantul akhirnya membebaskan Iwik.

Berkaitan dengan ini maka, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dengan keprihatinan yang sangat mendalam menyatakan:

1) Meminta kepada jajaran Polda DI Yogyakarta untuk melakukan langkah-langkah serius guna mengungkap kasus pembunuhan ini dan menjelaskan hasilnya kepada publik secara periodik.
2) Mengindahkan rasa keadilan masyarakat yang selama ini sudah terlukai dengan sikap Polda DI Yogyakarta yang abai terhadap persoalan ini. Sebagai penegak hukum adalah kewajiban polisi untuk menuntaskan kasus iini
3) Meminta kepada Polda DI Yogyakarta untuk secara gentlemen menutup kasus ini dengan alasan tidak sanggup mengungkap kasus ini.

Demikian, pernyataan ini kami buat. AJI Yogyakarta masih berharap Polda DI Yogyakarta terusik rasa keadilannya untuk mengungkapkan kasus ini secara tuntas. Bagi kami, salah satu tolok ukur kemajuan reformasi di bidang kepolisian adalah terungkapnya berbagai kasus besar, salah satunya adalah kasus pembunuhan terhadap rekan jurnalis di Yogyakarta, udin.


Yogyakarta, 17 Agustus 2009


Bambang Muryanto BKA Bambang Tiong
Ketua AJI Yogyakarta Divisi Advokasi

No comments: