Thursday, December 30, 2010

Jangan Pidanakan Sang Pembawa Berita

Oleh : Bambang Muryanto

Sungguh, saya sangat terkejut ketika seorang kawan jurnalis menceritakan bahwa Putut Wiryawan, anggota DPRD Provinsi DIY dari Fraksi Demokrat, menyarankan Kepala Dishubkominfo, Mulyadi Hadikusumo untuk menuntut secara pidana, dua media massa yang memberitakan (dugaan) pemerasan yang dilakukan beberapa anggota dewan terhadap Mulyadi. Putut melontarkan idenya ini dalam pertemuan mediasi antara Mulyadi dan anggota Fraksi Demokrat di Gedung DPRD Propinsi DIY (Jumat, 12/3). Akibat dari berita soal dugaan pemerasan yang dimuat koran Seputar Indonesia dan Harian Jogja itu menyebabkan anggota Fraksi Demokrat meradang karena nama baiknya tercemar.

Dalam pertemuan itu Mulyadi juga memohon maaf kepada mereka dan menyangkal pemberitaan dua media massa itu. “Kalau bapak (Mulyadi) merasa bahwa bapak menjadi korban pemberitaan itu, bapak harus menuntut balik media itu, kalau menurut saya itu langkah yang tepat dan cerdas karena hak jawab tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan,” ungkap Putut yang mantan wartawan itu, (Harian Jogja, 13/3).

Belakangan Putut mengatakan dirinya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi pers tetapi semangatnya untuk mencari kebenaran. “Kalau dia tidak berani (menuntut) berarti bisa dikatakan pemberitaan sebagai yang benar,” kata Putut (Harian Jogja, 15/3). Namun pertanyaannya, mengapa masih menggunakan jalur penuntutan? Jika menggunakan UU No.40/1999 tentang Pers, kesalahan dalam pemberitaan (kalau benar ada kesalahan) tidak dapat diselesaikan dengan penuntutan.

Pemikiran Putut ini tetap keliru dan tidak cerdas karena jika Mulyadi melakukan penuntutan berarti ia melakukan kriminalisasi pers. Sebab ia akan menyelesaikan kasus akibat pemberitaan media massa dengan tidak menggunakan UU yang semestinya, yaitu UU Pers. Dalam konteks ini yang paling sering dilakukan adalah mengunakan KUHP (warisan pemerintah kolonial Belanda) yang dapat mengirim jurnalis atau sang pembawa berita ke balik jeruji penjara.

Sejak reformasi (1998), kriminalisasi pers adalah salah satu faktor yang paling mengancam kebebasan pers di Indonesia. Ada banyak kasus dimana jurnalis menghadapi tuntutan pidana dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik. Di Yogyakarta sendiri, jurnalis yang pernah mengalami kriminalisasi ini adalah Risang Bima Wijaya (Radar Jogja) yang harus mendekam 6 bulan di Lapas Cebongan, Sleman.

Salah satu sebab mengapa kriminalisasi pers masih terjadi karena belum ada kesepakatan (terutama diantara para penegak hukum) bahwa UU No.40/1999 tentang Pers adalah produk hukum yang lex specialis derogat legi lex generalis (aturan hukum khusus menegasikan aturan hukum umum). Jika asas lex specialis diikuti maka persoalan akibat pemberitaan media massa harus diselesaikan dengan UU Pers yang lex specialis dan bukan aturan hukum lainnya seperti KUHP yang lex generalis.

UU Pers sudah mengatur jika ada nara sumber yang terusik akibat pemberitaan, yang bersangkutan dapat menggunakan hak jawabnya (pasal 5ayat 3). Cara ini adalah yang paling efektif dan efesien karena cepat dan tidak mengeluarkan banyak biaya. Beberapa kasus dimasa lalu menunjukkan hak jawab efektif dalam menyelesaikan persoalan ini. Prinsipnya kata-kata harus dibalas kata-kata, bukan penjara.

Masih terbukanya peluang kriminalisasi pers ini membuat jurnalis takut membuat berita dengan kadar ‘konflik’ tinggi. Di sinilah atmosfir kebebasan pers akan terbelenggu sebab jurnalis tidak bebas lagi menentukan beritanya.

Bila bangsa ini sepakat memilih sistem politik demokrasi, seharusnya UU Pers dilihat sebagai produk hukum yang lex specialis sehingga kriminalisasi pers tidak terjadi. Kriminalisasi pers dapat menghambat kebebasan pers yang menjadi salah satu prasyarat bagi tumbuhnya nilai-nilai demokrasi. Tanpa ada kebebasan pers, media massa tidak bisa menjalankan fungsi kontrolnya, menghambat arus kebebasan berekspresi dan berpendapat dan tidak bisa memenuhi hak asasi warga negara khusus hak akan informasi.

Karena alasan-alasan ini, jurnalis tidak dapat dipidanakan begitu saja. Bukan karena jurnalis adalah makhluk kebal hukum. Jurnalis bisa saja dipidanakan jika misalnya menggunakan berita untuk memeras atau sengaja mencemarkan nama baik seseorang karena dendam atau alasan pribadi lainnya.

Sebagai anggota legislatif yang fungsinya mengontrol kekuasaan, Putut seharusnya tidak menyarankan Mulyadi melakukan kriminalisasi pers. Tindakan ini akan makin melemahkan pers dalam menjalankan fungsi kontrolnya. Padahal pers di Indonesia --karena berbagai persoalan -- belum mampu menjalankan perannya secara maksimal.

Sementara itu Indonesia sedang menghadapi berbagai persoalan serius seperti korupsi, ketidakadilan, kerusakan lingkungan dan lainnya. Untuk membereskan persoalan ini, perlu media massa yang profesional dan kebebasan pers yang terjamin 100 persen. Dengan demikian, media massa dapat membantu para anggota legislatif dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat untuk menyelesaikan berbagai persoalan serius ini.

Bagi mereka yang tidak sependapat UU Pers adalah produk hukum yang lex specialis – biasanya dengan alasan belum memenuhi syarat -- seharusnya tidak menggunakan peluang ini untuk melakukan kriminalisasi pers. Yang perlu diingat adalah semangat pemikiran bahwa media massa sebagai pilar keempat demokrasi tidak bisa dipidanakan.

Di era demokrasi, sudah bukan jamannya lagi memidanakan jurnalis. Kasus seperti ini hanya terjadi pada masa kolonial atau otoritarian. Cukup Tirto Adhi Soerjo (Medan Prijaji) yang merasakan dinginnya sel penjara akibat kesewenangan penjajah Belanda atau Mochtar Lubis (Indonesia Raya) pada masa Orde Baru.

Andai Putut berjiwa reformis dan anti korupsi, seharusnya ia menggunakan berita dugaan pemerasan itu untuk meneliti para koleganya. Bisa pula ia menjadi whistle blower seperti dilakukan deep throat dalam ‘lakon’ All The President’s Men sehingga dua jurnalis The Washington Post (Bob Woodward dan Carl Bernstein) mampu membongkar kasus watergate. Sebagai deep throat, Putut bisa memberikan informasi penting bagi jurnalis untuk menuntaskan kasus pemerasan ini (jika benar) sehingga jelas siapa yang terlibat. Begitu pula dengan Mulyadi, ia juga bisa menjadi whistle blower sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar.

Jangan justru memidanakan jurnalis. Sebab jurnalis hanyalah seorang pembawa berita, bukan petaka. Tetapi jurnalis bisa membawa petaka bagi mereka yang bertindak durjana. Sebagai mantan wartawan, Putut pasti tahu soal ini.

No comments: