Oleh : Bambang Muryanto
Sungguh, saya sangat terkejut ketika seorang kawan jurnalis menceritakan bahwa Putut Wiryawan, anggota DPRD Provinsi DIY dari Fraksi Demokrat, menyarankan Kepala Dishubkominfo, Mulyadi Hadikusumo untuk menuntut secara pidana, dua media massa yang memberitakan (dugaan) pemerasan yang dilakukan beberapa anggota dewan terhadap Mulyadi. Putut melontarkan idenya ini dalam pertemuan mediasi antara Mulyadi dan anggota Fraksi Demokrat di Gedung DPRD Propinsi DIY (Jumat, 12/3). Akibat dari berita soal dugaan pemerasan yang dimuat koran Seputar
Belakangan Putut mengatakan dirinya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi pers tetapi semangatnya untuk mencari kebenaran. “Kalau dia tidak berani (menuntut) berarti bisa dikatakan pemberitaan sebagai yang benar,” kata Putut (Harian Jogja, 15/3). Namun pertanyaannya, mengapa masih menggunakan jalur penuntutan? Jika menggunakan UU No.40/1999 tentang Pers, kesalahan dalam pemberitaan (kalau benar ada kesalahan) tidak dapat diselesaikan dengan penuntutan.
Pemikiran Putut ini tetap keliru dan tidak cerdas karena jika Mulyadi melakukan penuntutan berarti ia melakukan kriminalisasi pers. Sebab ia akan menyelesaikan kasus akibat pemberitaan media massa dengan tidak menggunakan UU yang semestinya, yaitu UU Pers. Dalam konteks ini yang paling sering dilakukan adalah mengunakan KUHP (warisan pemerintah kolonial Belanda) yang dapat mengirim jurnalis atau sang pembawa berita ke balik jeruji penjara.
Sejak reformasi (1998), kriminalisasi pers adalah salah satu faktor yang paling mengancam kebebasan pers di
Salah satu sebab mengapa kriminalisasi pers masih terjadi karena belum ada kesepakatan (terutama diantara para penegak hukum) bahwa UU No.40/1999 tentang Pers adalah produk hukum yang lex specialis derogat legi lex generalis (aturan hukum khusus menegasikan aturan hukum umum). Jika asas lex specialis diikuti maka persoalan akibat pemberitaan media
UU Pers sudah mengatur jika ada
Masih terbukanya peluang kriminalisasi pers ini membuat jurnalis takut membuat berita dengan kadar ‘konflik’ tinggi. Di sinilah atmosfir kebebasan pers akan terbelenggu sebab jurnalis tidak bebas lagi menentukan beritanya.
Bila bangsa ini sepakat memilih sistem politik demokrasi, seharusnya UU Pers dilihat sebagai produk hukum yang lex specialis sehingga kriminalisasi pers tidak terjadi. Kriminalisasi pers dapat menghambat kebebasan pers yang menjadi salah satu prasyarat bagi tumbuhnya nilai-nilai demokrasi. Tanpa ada kebebasan pers, media
Karena alasan-alasan ini, jurnalis tidak dapat dipidanakan begitu saja. Bukan karena jurnalis adalah makhluk kebal hukum. Jurnalis bisa saja dipidanakan jika misalnya menggunakan berita untuk memeras atau sengaja mencemarkan nama baik seseorang karena dendam atau alasan pribadi lainnya.
Sebagai anggota legislatif yang fungsinya mengontrol kekuasaan, Putut seharusnya tidak menyarankan Mulyadi melakukan kriminalisasi pers. Tindakan ini akan makin melemahkan pers dalam menjalankan fungsi kontrolnya. Padahal pers di
Sementara itu
Bagi mereka yang tidak sependapat UU Pers adalah produk hukum yang lex specialis – biasanya dengan alasan belum memenuhi syarat -- seharusnya tidak menggunakan peluang ini untuk melakukan kriminalisasi pers. Yang perlu diingat adalah semangat pemikiran bahwa media
Di era demokrasi, sudah bukan jamannya lagi memidanakan jurnalis. Kasus seperti ini hanya terjadi pada masa kolonial atau otoritarian. Cukup Tirto Adhi Soerjo (Medan Prijaji) yang merasakan dinginnya sel penjara akibat kesewenangan penjajah Belanda atau Mochtar Lubis (Indonesia Raya) pada masa Orde Baru.
Andai Putut berjiwa reformis dan anti korupsi, seharusnya ia menggunakan berita dugaan pemerasan itu untuk meneliti para koleganya. Bisa pula ia menjadi whistle blower seperti dilakukan deep throat dalam ‘lakon’ All The President’s Men sehingga dua jurnalis The Washington Post (Bob Woodward dan Carl Bernstein) mampu membongkar kasus watergate. Sebagai deep throat, Putut bisa memberikan informasi penting bagi jurnalis untuk menuntaskan kasus pemerasan ini (jika benar) sehingga jelas siapa yang terlibat. Begitu pula dengan Mulyadi, ia juga bisa menjadi whistle blower sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
Jangan justru memidanakan jurnalis. Sebab jurnalis hanyalah seorang pembawa berita, bukan petaka. Tetapi jurnalis bisa membawa petaka bagi mereka yang bertindak durjana. Sebagai mantan wartawan, Putut pasti tahu soal ini.
No comments:
Post a Comment