Thursday, February 3, 2011

PR2MEDIA: Ada Regulasi yang Belum Jamin Kebebasan Berekspresi



"Di atas langit masih ada langit,” demikian kata pepatah. Diatas regulator media massa, ternyata ada PR2MEDIA (Pemantau Regulasi dan Regulator Media), sebuah NGO yang mempunyai ‘kuasa’ mengontrol lembaga pengatur dan aturan dalam bidang media. Untuk apa sebetulnya lembaga ini hadir?

Direktur PR2MEDIA, Amir Effendi Siregar mengatakan walaupun Indonesia sudah menjalani proses demokratisasi selama 12 tahun namun demokratisasi di bidang media baik cetak dan elektronik mempunyai banyak masalah dan tantangan. “Masih ada regulasi yang belum menjamin kebebasan berekspresi, regulatornya pun masih belum berfungsi maksimal,” ujarnya saat memberi sambutan dalam peluncuran buku berjudul Ironi Eksistensi Regulator Media di Era Demokrasi, di Hotel Santika, Senin (24/1).

Buku ini merupakan hasil pemantauan PR2MEDIA terhadap lima regulator media, yaitu Dewan Pers, Lembaga Sensor Film (LSF), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi (KI) dan Badan Regulasi Telekomunukasi Indonesia (BRTI). Acara peluncuran ini diisi dengan diskusi buku hasil penelitian itu dengan pembicara tim dari PR2Media (dipimpin S Bayu Wahyono), Triyono Lukmantoro (dosen jurusan komunikasi Universitas Diponegoro) dan Eko Maryadi (pengurus AJI Indonesia).

Untuk Dewan Pers, buku setebal 198 halaman ini menyiratkan bahwa lembaga ini belum bekerja maksimal dalam menuntaskan dua persoalan besar yang dihadapi pers di Indonesia. Pertama, menjaga dan menjamin kebebasan pers, sebab hingga saat ini ancaman kebebasan pers masih ada dan datang dari kelompok masyarakat, pengusaha, pejabat pemerintah dan lainnya. Kedua, meningkatkan kualitas para jurnalis Indonesia yang masih rendah. Kualitas karya jurnalistik yang rendah secara tidak langsung juga menyebabkan terancamnya kebebasan pers.

Selanjutnya tentang LSF, PR2MEDIA berkesimpulan lembaga ini sangat otoriter dalam menggunting film (sensor). Dalam situasi yang demokratis, kedudukan lembaga ini perlu ditinjau ulang karena wewenangnya yang besar dapat menurunkan daya kritis masyarakat. Kedua, hasil kerja LSF perlu dibuka kepada publik dan perlunya revisi UU perfilman agar ada aturan yang melindungi kebebasan bermedia.

Bagaimana dengan KPI? Lembaga yang mengawasi media elektronik ini mengahadapi kendala struktural dan kultural. Kendala struktural muncul karena pemerintah tidak mau hanya sekedar menjadi fasilitator tetapi ingin menjadi regulator. “Pemerintah masih mewarisi budaya otoriter Orde Baru” (hal 123). Sedangkan kendala kultural, ada ‘tabrakan’ kewenangan KPI dengan Dewan Pers dan LSF. Jika ingin menjadi regulator tunggal di bidang penyiaran, KPI harus berjuang, “ demikian rekomendasi dari PR2Media.

Sementara itu untuk KI, penelitian ini menemukan walaupun memiliki kedudukan kuat, eksistensi KI belum kuat karena menghadapi kendala struktural dan kultural. Salah satu sebabnya, pasal-pasal dalam UU KIP saling bertentangan. Pemerintah juga masih setengah hati dalam mendukung lembaga ini. Secara kultural, sifat masyarakat yang paternalistik juga menjadi hambatan. Tiadnya Kepres soal kelembagaan juga menyebabkan pembiayaan atas lembaga ini menjadi tidak otonom.

Terakhir, PR2MEDIA melihat lembaga BRTI memiliki persoalan eksistensial karena hanya disebut dalam bagian penjelasan dalam UU Telekomunikasi. Selain itu aturan pemerintah yang mengharuskan lembaga ini dikepalai oleh birokrat menyebabkan lembaga dipertanyakan independensinya. Karena itu PR2MEDIA merekomendasikan agar ke depan menjadi regulator yang independen.

Dalam bahasannya, Triyanto mengkritisi beberapa aspek dari buku ini, misalnya soal editing, ada paragraf yang terlalu panjang. Ia juga mengkritisi teori dan metode penelitian serta narasumber. Misalnya ia melihat perlunya ada narasumber pembanding dalam setiap unit lembaga regulator yang diteliti.

Sedangkan Eko menyatakan apresiasinya terhadap penelitian ini karena dapat menumbuhkan semangat pengawasan dan partisipasi publik terhadap kebebasan media. “Ini buku pertama yang membahas eksistensi dan peran lima regulator media di Indonesia,” tandas jurnalis freelance itu.

Amir berharap penelitian yang didanai Yayasan Tifa ini dapat memberi masukan bagi regulator media agar dapat bekerja maksimal bagi kepentingan publik. “Hasilnya akan disosialisasikan ke publik agar dapat dimanfaatkan untuk menilai dan berhubungan secara positif dengan regulator media agar media kita dapat tumbuh secara sehat sesuai prinsip demokrasi,” ujar Amir. (foto dan teks:bambang muryanto)

No comments: