Wednesday, January 21, 2009

Press ReleaseAJI Yogyakarta Menyesalkan Tekanan FPI Yogyakarta Terhadap Jogja TVuntuk Hentikan Acara "Kongkow Bareng Gus Dur"

Nomor surat : 406/AJI-Y/X/2007
Hal : Press release
Kepada Yth :Redaksi Media Massa
Di Yogyakarta


Kami mendengar ada sekelompok masyarakat yang mendesak stasiuntelevisi lokal Jogja TV untuk menghentikan penayangan acara berjudul"Kongkow Bareng Gus Dur". Bentuk acara yang diproduksi oleh KBR68H bersama School for Broadcast Media ini adalah ngobrol santai bersamaKiai Haji Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tentang berbagai persoalan keislaman.

Dari informasi yang kami kumpulkan, kelompok masyarakat itu menggunakan telepon dalam menekan pihak Jogja TV. Dalam pesannya mereka merasa keberatan dengan acara itu dan minta untuk segera dihentikan.

Pernyataan resmi yang kami terima dari Direktur Utama KBR68H, Santoso mengatakan kelompok masyarakat yang melakukan tekanan agar acara"Kongkow Bareng Gus Dur" itu dihentikan adalah Front Pembela Islam(FPI) Yogyakarta.

Akibat tekanan ini maka pihak Jogja TV secara resmi menghentikan penayangan acara itu mulai 3 Oktober 2007. Berdasarkan persoalan diatas maka kami Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menyatakan:

1. Menyesalkan pihak manapun yang telah meminta Jogja TV menghentikan penayangan acara "Kongkow Bareng Gus Dur". Hal ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi dengan UUNo.40/1999 tentang Pers.
2. Mendesak kepada aparat yang berwenang untuk mengusut kasus secara tuntas karena mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kebebasan pers, berdasarkan UU No.40/1999 tentang Pers, pasal 18 dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


3. Mendesak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kebebasan pers sebab hanya pers yang hidup dalam kebebasan (freedom from) dapat menjalankan fungsinya secara benar sebagai kekuatan kontrol sosial.
4. Mendesak kepada semua elemen masyarakat untuk menghormati berbagai perbedaan pendapat sebab dalam sistem politik yang demokratis, perbedaan adalah sesuatu yang wajar dan tidak perlu diseragamkan.
5. Mendesak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta untuk turut menyelesaikan persoalan ini, sebab berdasarkan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, pasal 8, ayat 3 : KPI mempunyai tugas dan kewajiban menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
6. Mendukung pihak Jogja TV untuk terus menayangkan acara tersebut,sepanjang belum ada penilaian resmi dari KPID Yogyakarta, apakah acara "Kongkow Bareng Gus Dur" merugikan bagi kepentingan masyarakat.

Demikian, atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih

Yogyakarta, 5 Oktober 2007
Hormat kami
Bambang MBK- Ketua AJI-Y
Bambang Tiong -Divisi Advokasi

No comments: