Showing posts with label Liputan Soal Anak. Show all posts
Showing posts with label Liputan Soal Anak. Show all posts

Tuesday, March 3, 2009

Hak-hak Anak dalam Konvensi Hak Anak

1. Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang
2. Hak untuk mendapatkan nama
3. Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan
4. Hak untuk mendapatkan identitas
5. Hak untuk mendapatkan standard hidup yang layak
6. Hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi
7. Hak untuk mendapatkan perlindungan dalam konflik bersenjata
8. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum
9. Hak untuk mendapat perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak.
10. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan.
11. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami ekspolitasi seksual dan penyalahgunaan seksual.
12. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak-anak.
13. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat.
14. Hak untuk hidup dengan orang tua.
15. Hak untuk tetap berhubungan dengan orang tua bila dipisahkan dari salah satu orang tua.
16. Hak untuk mendapatkan pelatihan ketrampilan.
17. Hak untuk berekreasi.
18. Hak untuk bermain.
19. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan kebudayaan.
20. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi genting.
21. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus sebagai pengungsi.
22.Hak untuk bebas beragama.
23. Hak untuk bebas berserikat.
24. Hak untuk bebas berkumpul secara damai.
25. Hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber.
26. Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi.
27. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan
28.Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang kejam, hukuman dan perlakuan yang tidak manusiawi.
29. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan yang sewenang-wenang.
30. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebsan.
31. Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara Cuma-Cuma.

Panduan untuk Wawancara dengan Anak-anak*


1. Wawancara dengan anak (kecuali dalam suatu situasi khusus), anak harus didampingi oleh orang dewasa yang dapat mewakili kepentingan anak. Mengapa? Untuk melindungi kepentingan anak dan kalau perlu dapat meminta wawancara dihentikan jika memang diperlukan.

2. Sang jurnalis (pewawancara) harus duduk atau berdiri sehingga mukanya bisa setara dengan si anak. Jangan sampai wawancara dilakukan dengan cara ‘dari atas ke bawah’. Maksudnya jika wawancara, si jurnalis harus duduk atau jongkok sehingga mukanya setara dengan si anak yang karena masih kecil masih dalam keadaan berdiri.

3. Bagi para jurnalis radio dan televisi, perlu diingat wawancara harus dilakukan dalam situasi dimana anak dalam keadaan santai. Ia tidak lagi terganggu atau terpesona dengan kehadiran kamera atau perangkat teknologi lainnya. Untuk ini para jurnalis (dengan perangkat teknologinya) harus berbaur dengan anak-anak untuk beberapa waktu sehingga anak-anak menghentikan perhatiannya pada kamera dan peralatan teknologi lainnya.

4. Pertanyaan-pertanyaan harus ditujukan langsung kepada si anak, bukan kepada pendampingnya (orang dewasa). Si pendamping seharusnya hanya mengawasi dan tidak melakukan intervensi. Ingat anak juga mempunyai hak untuk mengekspresikan pendapat dan pandangannya sendiri. Jika kita terpaku panda pandangan orang dewasa (sang pendamping) maka kita justru akan terperosok dengan membuat liputan tentang orang dewasa dan bukan tentang anak.

5. Para jurnalis harus melakukan wawancara dengan raut muka tenang, bersahabat dan dengan suara lemah lembut. Usahakan jangan melakukan sesuatu (baik melalui suara atau gerakan yang membuat anak menjadi takut dan tertekan.

6. Pertanyaan-pertanyaan harus diucapkan dengan jelas dan langsung. jangan mencoba untuk menggiring si anak. Untuk pertanyaan pertama, usahakan mengajukan pertanyaan terbuka (agar si anak tidak merasa tertekan) dan selanjutnya dapat menggunakan pertanyaan tertutup untuk melakukan klarifikasi terhadap beberapa fakta yang harus dicek.

7. Pertanyaan-pertanyaan dapat diulang beberapa kali dalam format yang berbeda untuk melakukan cross-check sehingga si jurnalis dapat memastikan sia anak telah mengerti pertanyaan kita dan dapat mengungkapkan perasaan atau pikirannya sendiri.

8. Lebih baik melontarkan pertanyaan tentang fakta yang terjadi dari pada pada menanyakan tentang perasaan si anak. Biasanya seorang anak dengan senang hati akan menceritakan segalanya jika ia merasa nyaman dengan wawancara itu. Jika ditanyakan tentang perasaannya, si anak mungkin akan merasa tertekan.

9. Sedapat mungkin carilah cara-cara yang terbaik untuk melakukan wawancara (ada ruang dan kesempatan untuk melakukan inovasi).

10. Jika melakukan wawancara dengan menggunakan jasa penterjemah, harus diperhatikan agar sang penterjemah mengatakan dengan benar (secara rinci) apa yang dikatakan si anak, jangan sampai si penterjemah hanya berfungsi sebagai mediator atau meringkas jawaban si anak.

*Diambil dari Child Rights and the Media: Putting Children in the Right, Guidelines for Journalists and Media Professionals (International Federation of Journalists)

Panduan untuk Liputan Soal Isu Anak



1.Usahakanlah untuk menggunakan standar akurasi dan kepekaan yang tinggi saat membuat liputan tentang isu-isu yang melibatkan anak.

2. Hindari program acara dan publikasi gambar di media yang dapat merusak mereka.

3. Hindari penggunaan stereotypes dan penciptaan materi jurnalistik secara sensasional saat melibatkan anak-anak.

4. Pertimbangkanlah dengan hati-hati akibat dari publikasi setiap materi jurnalistik tentang anak-anak dan usahakan semaksimal mungkin untuk tidak merugikan kepentingan anak.

5. Hindari untuk menampilkan gambar atau mengidentifikasi anak-anak kecuali mereka secara nyata berada di dalam lingkungan publik atau demi untuk kepentingan publik.

6. Berikan kepada anak-anak, bila memungkinkan, hak mengakses media untuk mengutarakan opini mereka sendiri tanpa ada bujukan dalam bentuk apa pun.

7. Pastikan untuk melakukan verifikasi secara independen terhadap berbagai informasi yang diberikan oleh anak-anak. Lakukan verifikasi itu dengan cara yang tidak membahayakan anak-anak itu sebagai nara sumber kita.

8. Hindari penggunaan gambar-gambar anak yang mengeksploitasi secara seksual.

9. Gunakanlah cara-cara yang terbuka, adil, dan langsung dalam mendapatkan gambar anak-anak. Jika mungkin dapatkan semuanya dengan sepengetahuan si anak, atau orang dewasa yang menjadi wakil si anak.

10. Periksa kredibilitas dari organisasi yang mengaku berbicara atas nama kepentingan anak.

11. Jangan membelikan barang-barang kepada anak-anak atau orang tuanya atau penjaganya kecuali jika memang benar-benar untuk kepentingan si anak.

Daiambil dari: Child Rights and the Media, Putting Children in the Right: Guidelines for Jurnalists and Media Professionals (International Federations of Journalists)

Wednesday, January 30, 2008

Hati-hati, Melibatkan Anak dalam Aksi Demonstrasi


Oleh: Bambang MBK

Dalam suatu aksi demonstrasi, tidak jarang, anak-anak juga dilibatkan. Mereka ikut membawa poster dan bahkan bersama-sama orang dewasa berhadap-hadapan dengan aparat keamanan yang sengaja 'dipasang' untuk menghalau para demonstran itu. Selain kepanasan, bila terjadi bentrokan, tentu anak-anak itu juga akan menanggung resikonya. Mungkin saja bisa kena tendangan atau pukulan aparat keamanan.

Terlibatnya anak-anak dalam aksi demonstrasi itu, juga terjadi saat warga Dusun Kedung Dayak, Jatimulyo, Piyungan, Bantul menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Bantul, Selasa (29/1). Ada seorang anak yang ikut membawa poster. Bahkan beberapa anak balita tampak ikut dalam gendongan ibunya yang juga turut serta dalam aksi untuk menuntut pengembalian pemotongan dana rekonstruksi yang diduga dilakukan kepala Dusun Kedung Dayak, Sukadi.

"Melibatkan anak-anak dalam suatu akasi demonstrasi itu harus hati-hati, urgensinya itu untuk apa!" ujar Fathuddin Muchtar dari Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN), sebuah LSM yang memberikan perhatian terhadap perlindungan hak anak.

Bila aksi demonstrasi itu untuk suatu kepentingan politik, melibatkan anak-anak jelas tidak diperkenankan. UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 15 mengatakan," Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik."

Dalam aksi yang digelar warga Kedung Dayak itu, mereka juga menuntut agar pemerintah Bantul segera menghentikan Sukadi dari jabatan kepala dusunnya. Isu ini termasuk isu politik, sebab sudah bersinggungan dengan persoalan kekuasaan. Berdasarkan UU No23/2002 tentang Perlindungan Anak, boleh jadi warga Kedung Dayak telah melanggar pasal 15 di atas.

Selain itu, menurut Fathuddin melibatkan anak-anak dalam suatu aksi demonstrasi sehingga mereka harus membolos dari sekolah adalah bentuk pelanggaran hak anak. Sebab mereka seharusnya berada di sekolah untuk mendapat pendidikan.

Lebih lanjut Fathuddin mengatakan melibatkan anak dalam suatu aksi demonstrasi boleh-boleh saja jika isunya itu memang bersinggungan langsung dengan kepentingan anak. "Misalnya demonstrasi untuk menuntu hak anak di suatu sekolah," tambahnya.

Friday, January 25, 2008

Dengan Batu Bata, Randi Melanjutkan Sekolah....


Oleh: Bambang MBK

Pada Peringatan Hari Anak Nasional 2007 di Aula Rama Sinta Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (22/7) lalu, Presiden Susilo Bambang Yudoyono mendengarkan cerita Dessy Kokorule dari Propinsi Papua tentang sulitnya warga miskin mengakses pendidikan. Pada saat sama, ratusan kilometer dari sana, tepatnya di Nitiprayan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Rendi Hermantio (13 tahun) sedang menjalani takdirnya. Dibawah terik matahari, ia bersemangat membantu bapaknya membuat batu bata untuk membayar hutang sebesar Rp 600 ribu. Uang sebesar itu menjadi salah satu syarat agar ia diterima menjadi murid baru di SMP Negeri 1, Kasihan, Bantul.

Pagi menjelang siang itu, Randi hanya menggunakan celana pendek jeans belel saja. Cucuran peluh tampak membasahi muka dan seluruh tubuhnya. Dengan cangkul, ia mengaduk tanah yang sudah dicampur dengan sedikit tanah liat dan air. Setelah adonan siap, ia memasukkannya ke dalam ember dan membawanya ke tempat datar yang terkena sinar matahari secara langsung.

Di sana ia kemudian menuangkan adonan tanah itu ke dalam cetakan batu bata yang terbuat dari kayu. Dalam cetakan itu, terdapat enam kolom, artinya setiap satu ember adonan tanah dapat digunakan untuk membuat 6 batu bata. Batu bata yang masih lembek itu kemudian dibiarkan beberapa hari hingga kering terpanggang sinar matahari dan selanjutnya dibakar.

Capek? “Ya, lumayan,” ujar Randi singkat sambil menebarkan senyumnya. Sang ayah, Ponidi bercerita membuat batu bata adalah pekerjaan melelahkan. “Bayangkan, ia harus membawa dua ember adonan tanah dari sini ke atas,” ujar Sang ayah yang berdiri di dasar galian tanah. Akibat dari penggalian, permukaan tanah terus menurun, kira-kira sudah sedalam 1,5 meter. Di dasar galian itulah, Randi mengaduk adonan dan membawanya naik ke tempat datar untuk dicetak menjadi batu bata.

Ponidi berkisah, sebenarnya ia tidak tega melihat anak keduanya itu ikut membuat batu bata. “Semula ia sering main ke sini dan melihat saya membuat batu bata. Akhirnya ia menyatakan mau membantu,” ujar Ponidi yang tinggal di Dusun Bekelan, Tirtonirmolo, sekitar 1 km di selatan lokasi pembuatan batu bata. “Anak itu mempunyai kemauan kerja yang kuat.”

Di hari Minggu, Randi membuat batu bata dari pagi hingga sore hari. Diluar hari libur, ia melakukannya sepulang sekolah. Toh, aktivitas hariannya yang berat itu tidak membuatnya kecapekan untuk belajar di malam hari. “Saya masih sempat belajar kok,” ujarnya singkat saat istirahat. Untuk mengganjal perutnya yang lapar, ia makan pisang biji yang diambil dari tegalan di sekitar pembuatan batu bata. “Kalau di sini, apa saja dimakan,” timpal ayahnya sambil terkekeh.

Sambil menghisap rokok tingwe (rokok racikan sendiri), Ponidi bertukar cerita, ia terpaksa meminjam uang Rp 600 ribu dari pemilik lokasi pembuatan batu bata itu untuk membayar uang masuk sekolah Randi di SMP Negeri 1 Kasihan. “Uang itu digunakan untuk membayar seragam, SPP dua bulan dan lain-lainnya,” sambung Randi yang duduk tak jauh dari ayahnya.

Ponidi yang mempunyai tiga anak itu terpaksa meminjam uang karena sebagai buruh lepas yang tidak menentu pekerjaannya, ia tidak mempunyai uang sebanyak itu. Untuk melunasi utang itu, Ponidi bekerja sebagai buruh pembuat batu bata. Oleh sang pemilik lokasi, ia dibayar Rp 60 untuk setiap batu bata yang dicetaknya. Jadi jika Ponidi dan Randi bekerja sama, masing-masing dibayar Rp 30 untuk tiap batu bata yang mereka cetak.

“Saat ini, orang miskin itu sangat kesulitan untuk menyekolahkan anaknya,” ujar Ponidi. Ia ingat, tahun lalu pun ia terpaksa mengutang ketika anak sulungnya yang sekolah di satu Sekolah Tehnik Menengah (STM) di Yogyakarta, naik ke kelas III dan wajib membayar uang daftar ulang sebesar Rp 400 ribu. Bila tidak membayar, artinya mengundurkan diri.

Ia juga mengatakan tidak mampu membayar uang SPP setiap bulan dengan tepat. Pasti menunggak beberapa bulan. Jika sudah demikian, Ponidi selalu berupaya mencari uang untuk membiayai sekolah anaknya yang cukup tinggi itu. Bila sudah mendapat cukup uang atau pinjaman, ia baru melunasinya.

Banyak pemerhati pendidikan mengkritik pemerintah tentang sistem pendidikan di Indonesia yang mahal. Padahal UUD 1945 pasal 31 ayat 2 mengatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar (dari SD hingga SMP) dan pemerintah wajib membiayainya. Sedangkan UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 11 mengatakan pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Namun kenyataannya, sistem pendidikan tetap mahal dan dibebankan kepada warga. Dampaknya ada proses diskriminasi, hanya mereka yang berkantong tebal saja yang dapat mengakses pendidikan. Guru besar Universitas Negeri Yogyakarta yang juga Ketua Dewan Pendidikan Yogyakarta, Wuryadi mengatakan pemerintah harus menghentikan sistem pendidikan yang mahal ini. Jika tidak dihentikan akan semakin banyak warga miskin yang tidak dapat mengakses pendidikan. “Artinya yang miskin tetap bodoh dan yang bodoh tetap miskin,” tandas Wuryadi.

Wuryadi menegaskan pemerintah harus menggratiskan biaya pendidikan. “Itu adalah kewajiban pemerintah dan hak warga negara untuk mendapatkannya. Konstitusi sudah menjamin itu,” tandasnya. Untuk itu, pemerintah harus mempunyai komitmen mengalokasikan 20% dari Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.

Sedangkan Fathuddin Muchtar dari SAMIN (Sekretariat Anak Merdeka Indonesia), sebuah NGO yang menggeluti isu hak anak mengatakan kebijakan negara yang membuat sistem pendidikan mahal, selain melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan juga berpotensi menyebabkan pelanggaran hak anak lainnya. Untuk kasus Randi itu, sistem pendidikan mahal menyebabkan Randi kehilangan waktu bermain atau belajar karena harus bekerja membantu ayahnya.

“Adalah hak anak untuk bermain,” ujar Fathuddin. Ia juga mengingatkan perkembangan psikologis antara anak yang bekerja dan tidak bekerja (bisa bermain sesuai dengan kodratnya) itu akan berbeda.

Randi adalah salah satu dari ribuan atau bahkan jutaan anak Indonesia yang harus bekerja untuk melanjutkan pendidikan. Masih terngiang di telinga saya, Ponidi mengatakan sebagai orang miskin ia hanya bisa membekali ilmu dengan cara menyekolahkan anaknya. Tetapi jika biaya pendidikan semakin mahal, sampai kapan ia mampu menjalankan niatnya itu?

Sinar matahari sudah tepat berada di atas bumi khatulistiwa, adzan Dzuhur terdengar sanyup-sanyup. Ponidi dan Randi bersiap pulang ke rumah untuk makan siang. “Nanti jika tidak capek, kita akan membuat batu bata lagi,” ujarnya. Ya, dengan batu bata Randi sedang berjuang mendapatkan pendidikan demi masa depannya. Sebuah perjuangan yang tidak ringan.