Showing posts with label Siaran Pers dari AJI. Show all posts
Showing posts with label Siaran Pers dari AJI. Show all posts

Tuesday, January 4, 2011

Pernyataan Sikap AJI Yogyakarta Terhadap Penyerangan Kantor AJI Kota Palu

No Surat : 511/AJI-Y/XII/2010

Pada 30 Desember 2010 pukul 10.00 Wita kantor AJI Kota Palu yang sekaligus merupakan kantor Beritapalu.com diserang sekelompok massa beratribut ormas FPK (Front Pemuda
Kaili). Penyerangan ini terkait dengan berita yang diterbitkan media online Beritapalu.com tanggal
28 Desember 2010 yang berjudul “FPK Serang Graha KNPI Sulteng”, massa yang beringas karena merasa dirugikan atas berita tersebut lalu melakukan tindak
pengrusakan terhadap kantor AJI Palu dan Beritapalu.com serta menganiaya beberapa orang jurnalis.

Atas kejadian tersebut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta  menyatakan sikap:

1)Mengutuk tindakan bar-bar yang dilakukan oleh anggota ormas FPK (Front Pemuda Kaili).
2)Mendesak pihak Polri khususnya pihak Polda Sulteng untuk segera mengusut tuntas kasus penyerangan tersebut dan menangkap pelaku
3)Kepada seluruh lapisan masyarakat baik perorangan, organisasi massa,organisasi politik maupun birokrat untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis dan menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terkait pemberitaan.
4)Menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk bersatu dalam melawan tindak kriminalisasi terhadap pers. Dimana hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia saat ini.
Demikian penyataan sikap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta.
Yogyakarta, 31 Desember 2010

Masjidi
Sekretaris                                                                         
Bambang
Tiong
Koor. Div. Advokasi

Thursday, December 30, 2010

Catatan Kebebasan Pers 2010


DITULIS OLEH AJI INDONESIA

SELASA, 28 DESEMBER 2010 12:58

Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers selama 2010 mengalami penurunan jika dibanding tahun lalu. Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa hal antara lain: meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis, lemahnya perlindungan bagi jurnalis serta adanya regulasi dan rancangan regulasi yang membatasi kebebasan pers.

Kekerasan terhadap Jurnalis

Berdasarkan catatan AJI, jumlah kasus kekerasan yang dialami jurnalis pada 2010 adalah 46, naik dari 37 kasus pada 2009. Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami jurnalis meliputi:

1. Pembunuhan: 1 kasus, yakni yang dialami Ridwan Salamun dari Sun TV saat meliput bentrokan antar warga di Tual, Maluku Tenggara.

Catatan: Selain itu, ada tiga kasus kematian jurnalis yang misterius. Sampai saat ini tidak diketahui apakah dibunuh atau meninggal karena sebab lain. Perlu diketahui, pada 2009, Committee to Protect Journalists (CPJ) memasukkan Indonesia dalam daftar 14 negara paling berbahaya (deadliest countries) bagi jurnalis, karena tahun lalu terjadi satu kasus pembunuhan yang menimpa Anak Agung Prabangsa, wartawan harian Radar Bali.

2. Serangan fisik: 15 kasus

3. Pengerusakan Kantor : 2 Kasus

4. Pengusiran/larangan meliput: 7 kasus

5. Sensor: 2 kasus

6. Tekanan melalui hukum: 6 kasus

7. Ancaman&terror : 5 kasus

8. Perusakan Alat : 2 Kasus

9. Demonstrasi dan Pengerahan massa : 2 Kasus

Perlindungan bagi Jurnalis

Maraknya kekerasan menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis, terutama mereka yang bekerja di wilayah konflik dan rawan. Lemahnya perlindungan tersebut berupa:

A. Perlindungan dari media tempat kerja

1. Tidak ada pelatihan keselamatan yang memadai bagi jurnalis yang bekerja di wilayah rawan, wilayah konflik, maupun yang meliput topik-topik berisiko seperti liputan lingkungan, korupsi maupun pemilukada;

2. Tidak ada protokol keselamatan yang disiapkan untuk menjadi prosedur baku bagi liputan-liputan berisiko. Padahal, protokol keselamatan sangat penting untuk mengurangi risiko jurnalis saat meliput di wilayah rawan maupun meliput topik berisiko.

3. Belum semua media memberikan fasilitas asuransi bagi jurnalisnya. Tiadanya asuransi membuat jurnalis yang menjadi korban kekerasan tak mendapat perlindungan financial bagi keluarganya.

4. Sebagian besar perusahaan media tidak menyediakan peralatan pengaman untuk liputan-liputan di daerah rawan, seperti rompi antipeluru, topi baja, pelampung, global positioning system dan lain-lain. Padahal alat-alat seperti itu sangat vital untuk menyelamatkan jurnalis dari risiko yang dihadapi.

B. Perlindungan dari Pemerintah:

Impunitas, atau pembiaran pelaku kejahatan dari tanggung jawab hukum menjadi penyebab meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis. Tidak adanya tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan oleh pemerintah menyebabkan kasus kekerasan semakin meningkat, karena tidak ada efek jera bagi pelaku dan edukasi bagi masyarakat untuk mencegah kekerasan. Dari catatan AJI, hanya sebagian kecil kasus-kasus kekerasan yang diusut dan diadili. Sepanjang 2010, hanya satu kasus kekerasan yang pelakunya diadili yakni kekerasan oleh anggota TNI di Simeleu, Aceh, terhadap Ahmadi dari harian Rakyat Aceh.

Pengusutan kasus pembunuhan terhadap Ridwan Salamun oleh sekelompok warga tidak dilanjutkan. Polisi menghentikan pengusutan kasus ini dengan alasan bahwa Ridwan Salamun tidak melakukan kerja jurnalistik saat dibunuh. Malah, polisi menuduh Ridwan terlibat dalam perkelahian. Polisi juga mengatakan tidak menemukan kartu pers dan kamera pada Ridwan. Sementara, menurut saksi di lapangan, kartu pers dan kamera diambil oleh para pembunuh.

Polisi juga tidak mengusut tuntas kasus kematian Adriansyah Qomar Wibisono Matra’is di Merauke, kepala biro Kompas di Balikpapan, Muhammad Syaefullah dan Alfret Mirulewan, pemimpin redaksi Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya. Sampai saat ini polisi tidak pernah memberikan salinan laporan otopsi kedua jurnalis yang ditemukan meninggal secara tidak wajar tersebut kepada keluarga mereka atau media tempat mereka bekerja. Polisi juga tidak melakukan olah TKP secara profesional dalam kedua kasus itu. Polisi tidak memasang garis polisi dan mengambil sidik jari di TKP tempat ditemukan jenazah dua jurnalis itu.

Regulasi dan Kebijakan Media

1. Sensor Konten Internet

Pada tahun 2010, Kementerian Komunikasi dan Informasi mengeluarkan kebijakan yang membatasi kebebasan internet. Kebijakan tersebut adalah Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia yang kemudian diubah nama menjadi RPM tentang Tatacara Penanganan Laporan Konten Internet Negatif. Sampai saat ini, Kemkominfo belum mengesahkan RPM tersebut, namun mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan penyedia jasa internet (ISP) untuk melakukan filtering dan pemblokiran konten pornografi di Internet. Surat edaran itu menimbulkan problematika karena tidak ada definisi mengenai pornografi yang jelas. Sampai saat ini, definisi pornografi mengacu UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang merumuskan pornografi begitu luas. Ketidakjelasan definisi pornografi tersebut menjadi ancaman terhadap konten-konten nonpornografi yang memiliki batasan tipis dengan pornografi. Apalagi penentuan konten yang diblokir diserahkan kepada perusahaan ISP yang tentu saja tidak mengerti soal konten jurnalisme. Hal ini, selain menimbulkan ancaman blokir juga mencederai netralitas jaringan yang menjadi prinsip dalam hukum internet.

2. RUU Rahasia Negara

Setelah RUU Rahasia Negara dibatalkan oleh presiden tahun lalu, kini Kementerian Pertahanan kembali menyiapkan RUU Rahasia Negara. Dewan Perwakilan Rakyat juga telah menetapkan RUU Rahasia Negara sebagai program legislatif prioritas 2011.

RUU Rahasia Negara yang disiapkan Kemhan secara substantif bertentangan dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan demikian, RUU Rahasia Negara berpotensi memereteli UU KIP. Substansi RUU Rahasia Negara seharusnya tidak bertentangan dengan substansi UU KIP. Rahasia negara harus dirumuskan secara terbatas, tidak boleh terlalu luas.

3. RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi

RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (RUU TIPITI) menjadi prioritas prolegnas 2010, namun belum sempat dibahas oleh DPR. RUU ini akan menjadi prioritas 2011. Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan naskah akademik maupun RUU TIPITI yang resmi. Kemkominfo telah menyiapkan rancangan itu, namun demikian belum pernah disampaikan kepada publik.

Jika dilihat dari wacana pemerintah, substansi RUU TIPITI adalah sebuah peraturan yang represif untuk menekan kejahatan di dunia internet (cybercrime). Wacana yang dikembangkan oleh pemerintah adalah pemberian hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana internet. Jika RUU ini tidak dirumuskan dengan baik, maka akan berpotensi menjadi produk undang-undang seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, AJI juga menilai perlu mengawal beberapa rancangan undang-undang yang menjadi program prioritas prolegnas 2010 dan akan dilanjutkan pembahasan pada 2011, yaitu:

1. Revisi UU Penyiaran. Ada beberapa perdebatan krusial revisi Undang-undang Penyiaran seperti peran Komisi Penyiaran Indonesia sebagai regulator penyiaran, pengakhiran siaran nasional dan penggantian sistem siaran berjaringan, eksistensi lembaga penyiaran komunitas, penggabungan RRI dan TVRI, dan sebagainya. Revisi UU Penyiaran perlu mendapat perhatian khusus agar demokrasi penyiaran yang sudah tercapai selama ini tidak mengalami kemunduran.

2. RUU Konvergensi Telematika. RUU ini akan mengatur penggabungan dunia telekomunikasi, internet dan penyiaran (konvergensi) yang memang sudah menjadi keniscayaan dari tumbuhnya media baru. Pemerintah sudah menguji publik RUU Konvergensi selama 2010, namun naskah tersebut belum dibahas oleh DPR. Secara substansial, ada beberapa hal dalam RUU ini yang perlu dikritisi, terutama yang mengatur soal konten. RUU tersebut mewajibkan semua industri aplikasi telematika, termasuk konten, harus mendapat izin menteri. Jika ketentuan ini diterapkan, maka semua media online harus mendapat izin Menkominfo. Dengan demikian, secara substansial, RUU ini akan membawa media online ke rezim Orde Baru yang harus mendapat izin menteri. Sementara, menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, terhadap pers tidak dikenai SIUPP (Surat Izin Penerbitan Pers). Kewajiban izin bagi semua aplikasi telematika juga mengancam citizen journalism, sebab tidaklah mungkin setiap citizen journalist bisa memiliki izin, apalagi izin hanya diberikan kepada badan hukum.

3. Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

DPR sudah menetapkan revisi UU ITE menjadi program prolegnas prioritas 2010, namun sampai sekarang belum terlaksana. Pemerintah belum menyerahkan naskah revisi kepada DPR, sehingga belum dibahas sampai sekarang. Rencananya, pembahasan revisi UU ini akan dilakukan pada 2011.

4. Rancangan KUHP

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga menjadi prioritas prolegnas 2010, namun belum juga dibahas di DPR. Rancangan KUHP ini akan mengganti KUHP yang ada saat ini yang merupakan warisan penjajah Belanda. Ditilik substansinya, ada sisi positif dan negatif rancangan KUHP yang baru. Salah satu sisi positifnya, rancangan ini memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia. Namun, banyak juga sisi negative rancangan KUHP baru ini. Banyak pasal-pasal yang dapat digunakan untuk mempidana pers tidak dihilangkan, tapi malah ditambah. Pasal-pasal pencemaran nama, berita bohong, dan sebagainya masih menjadi substansi rancangan ini.

Demikian catatan mengenai kebebasan pers 2010. Banyak hal-hal yang harus menjadi perhatian kita pada 2011 nanti, baik itu soal kekerasan terhadap jurnalis maupun soal regulasi di bidang media. AJI selalu mengajak rekan-rekan jurnalis untuk terus memantau hal ini.

Sunday, August 23, 2009

Press Release, Tiga Belas Tahun Kematian Udin




Tiga belas tahun lalu, tepatnya tanggal 16 Agustus 1996, wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) meninggal akibat dianiaya seseorang tidak dikena di rumahnya di Kabupaten Bantul. Investigasi para jurnalis mengungkapkan jika jurnalis itu dibunuh karena berbagai berita kritis yang dibuatnya. Berbagai laporan jurnalistik juga sudah menunjukkan siapa dalang di belakang pembunuhan berencana ini.

Tetapi sayang, hingga 13 tahun berlalu, aparat kepolisian, dalam hal ini Polda DI Yogyakarta belum bisa menangkap siapa orang yang bertanggung jawab atas pembunuhan keji ini. Padahal fakta-fakta sudah dibeberkan dalam bentuk laporan jurnalistik yang dimuat media massa, penelitian yang dibukukan dan serangkaian sidang di pengadilan.

Dalam rentang waktu itu, sudah berkali-kali Polda DI Yogyakarta berganti kepemimpinan namun kasus ini belum menunjukkan titik terang. Setiap ada Kapolda DI Yogyakarta yang baru, ia selalu berjanji akan menuntaskan kasus pembunuhan jurnalis ini. Tetapi ini hanya kebohongan belaka sebab hingga kini belum ada penyelesaian hukum yang jelas. Inilah salah satu ‘dosa besar’ Polda DI Yogyakarta yang tidak akan dilupakan oleh para jurnalis dan civil society sepanjang masa.

Jika Polda DI Yogyakarta serius, sebetulnya ada banyak celah yang dapat digunakan untuk mengungkap kasus ini. Misalnya adalah dengan meneyelidiki siapa yang menyuruh Serma Edi Wuryanto waktu itu untuk menangkap dan memaksa Dwi Sumaji alias Iwik untuk mengaku sebagai pembunuh Udin. Belakangan terbukti, penangkapan ini dilakukan penuh dengan pelanggaran etika kepolisian dan penuh dengan rekayasa. Pengadilan Negeri Bantul akhirnya membebaskan Iwik.

Berkaitan dengan ini maka, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dengan keprihatinan yang sangat mendalam menyatakan:

1) Meminta kepada jajaran Polda DI Yogyakarta untuk melakukan langkah-langkah serius guna mengungkap kasus pembunuhan ini dan menjelaskan hasilnya kepada publik secara periodik.
2) Mengindahkan rasa keadilan masyarakat yang selama ini sudah terlukai dengan sikap Polda DI Yogyakarta yang abai terhadap persoalan ini. Sebagai penegak hukum adalah kewajiban polisi untuk menuntaskan kasus iini
3) Meminta kepada Polda DI Yogyakarta untuk secara gentlemen menutup kasus ini dengan alasan tidak sanggup mengungkap kasus ini.

Demikian, pernyataan ini kami buat. AJI Yogyakarta masih berharap Polda DI Yogyakarta terusik rasa keadilannya untuk mengungkapkan kasus ini secara tuntas. Bagi kami, salah satu tolok ukur kemajuan reformasi di bidang kepolisian adalah terungkapnya berbagai kasus besar, salah satunya adalah kasus pembunuhan terhadap rekan jurnalis di Yogyakarta, udin.


Yogyakarta, 17 Agustus 2009


Bambang Muryanto BKA Bambang Tiong
Ketua AJI Yogyakarta Divisi Advokasi

Wednesday, June 3, 2009

Penahanan Prita Mulyasari Melanggar Hak Konstitusional Warga

Jakarta, 3 Juni 2009. Jurnalis dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat meminta agar Prita Mulyasari dibebaskan. Sebab, penahanan itu melanggar kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat di depan umum. Hak tersebut dijamin melalui pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945.

Menurut Aliansi Jurnalis Independen, pemidanaan pencemaran nama (criminal defamation) merupakan ancaman terbesar bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Banyak negara sudah menghapuskan delik pencemaran nama, tapi Indonesia malah menambah berat delik pencemaran nama melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kami terus berusaha mendorong penghapusan delik pencemaran nama,” kata Nezar Patria, Ketua AJI.

Menurut Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Syamsuddin Radjab, Prita Mulyasari tak bisa ditahan. Ancaman 6 tahun penjara saja tidak cukup menjadi alasan penahanan. Harus ada syarat tambahan untuk bisa menahan seorang tersangka, yaitu dikawatirkan menghilangkan barang bukti serta dikawatirkan akan melarikan diri. “Kami menuntut agar penahanan Ibu Prita ditangguhkan,” katanya. “Selain itu, kami menuntut untuk dihapuskannya delik penghinaan dalam hukum pidana Indonesia”

Sementara, menurut Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, yang dilakukan Prita Mulyasari legal menurut Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen. Salah satu hak dasar konsumen adalah hak untuk mengutarakan pengaduan dan keluhan. Email yang dikirim Prita tersebut merupakan bentuk keluhan konsumen yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang perlindungan konsumen.

Kasus ini juga meresahkan para blogger dan pengguna internet lain pada umumnya karena membuat masyarakat menjadi takut untuk mengungkapkan dam mempublikasikan pengalaman dan pikiran mereka, baik itu berupa keluhan maupun kritik pada lembaga otoritas atau organisasi swasta lain baik di blog atau aplikasi jejaring pertemanan lain. Bila dibiarkan maka kondisi ini akan mengembalikan Indonesia ke iklim represif dimana tidak ada kebebasan untuk berpendapat dan berkespresi.

Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga di Tangerang, ditahan kejaksaan negeri Tangerang, Banten, atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan itu berangkat dari email prita di beberapa mailinglist yang berisi keluhannya sebagai pasien RS Omni International. Atas perbuatan tersebut, Prita diancam dengan pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 milyar bagi setiap orang yang menyebarkan informasi yang mengandung pencemaran nama melalui internet. Sebelumnya, Prita sudah digugat secara perdata dan kalah, sehingga harus membayar ganti rugi kepada RS Omni Internasional sebesar Rp 300 juta dang anti rugi immaterial sebesar Rp. 50 juta serta membayar ganti rugi kepada dua dokternya masing – masing sebesar Rp. 50 juta.

Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Anggara, Koordinator Div Advokasi HAM PBHI di 08121453771
Margiyono, Koodinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen di 2734-2434
Hendrayana, Direktur LBH Pers di 081310062794
Wahyu Wagiman, Koordinator Legal Service ELSAM di 081311228246
Enda Nasution, Blogger & Founder Politikana.com di 081394871625
Sudaryatmo, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, HP : 0818767614

Tuesday, February 3, 2009

AJI Menyesalkan Upaya Pemidanaan Upi Asmaradhana

No. 017/AJI-Adv/PS/II/2009

Pernyataan Sikap Aliansi Jurnalis Independen (Indonesia)

Pada Hari Jumat, tanggal 30 Januari, aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melimpahkan berkas penyidikan terhadap Upi Asmaradhana ke Kejaksaan Tinggi Setempat. Upi, koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, dituduh mencemarkan nama baik Mantan Kepala Polda Sulawesi Selatan, Irjen Polisi Sisno Adiwijoyo. Kasus Upi ini bermula dari protes yang dilakukannya terhadap pernyataan Irjen Sisno bahwa penanganan kasus pers tidak perlu menggunakan mekanisme sesuai yang diatur UU Pers.

Atas tanggapan yang dilakukan dengan unjuk rasa itu, Polda Sulsel menanggapinya dengan melakukan tindakan hukum pidana. Di negara demokratis seperti Indonesia saat ini, perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan dialog, bukan dengan pemenjaraan. Jika Irjen Sisno atau siapapun yang tidak setuju dengan pendapat Upi, seharusnya menjawab dengan argument-argumen ilmiah.

Namun, yang terjadi dalam kasus Upi ini Irjen Sisno justru merespon dengan melakukan langkah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tindakan tersebut bukan hanya mematikan dialog public, tapi juga berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan, mengingat posisi Irjen Sisno saat itu dalah Kapolda Sulawesi Selatan.

Pencemaran nama baik (defamation) semestinya bukan lagi menjadi masalah hukum pidana, namun masalah hukum perdata. Banyak negara yang sudah menghapuskan delik pencemaran nama baik (criminal defamation) dari hukum pidana mereka. Penyelesaian kasus-kasus pencemaran nama baik sudah seharusnya dilakukan melalui jalur perdata.

Padahal, penindakan kasus-kasus pencemaran nama baik secara pidana hanya akan berakibat buruk terhadap kebebasan berekspresi, yang merupakan hak asasi manusia dan dilindungi konstitusi. Hukuman badan (penjara) terhadap pelaku pencemaran nama baik juga sudah dihilangkan di banyak tempat.

Dalam sejarahnya, delik pencemaran nama baik (criminal defamation) digunakan untuk mengekang daya kritis rakyat guna melanggengkan kekuasaan. Di Indonesia, delik pencemaran nama baik diadakan untuk menekan para pejuang kemerdekaan agar tidak merongrong kekuasaan kolonial Belanda kala itu. Padahal, di negeri Belanda sendiri delik tersebut sudah dihapuskan ratusan tahun lalu.

Di negara-negara demokratis, pencemaran nama baik ditangani secara perdata (civil defamation). Hal ini untuk menyeimbangkan hak asasi masyarakat untuk berekspresi dan hak atas privasi warga negara. Sebab, penghinaan bukan masalah public tapi masalah privat. Sedangkan kebebasan berekspresi adalah hak publik yang harus dilindungi secara hukum. Pencemaran nama baik semestinya diselesaikan sesuai hukum privat. Para pihak harus diberi kesempatan untuk bermediasi, jalan damai harus selalu dibuka selebar-lebarnya.

Hukuman untuk pelaku pencemaran nama baik seharusnya cukup ganti rugi, bukan hukuman penjara. Namun, kini di depan mata kita, penindakan hukum pidana terhadap kasus pencemaran nama baik kembali terjadi. Kali ini, dialami oleh Upi Asmaradhana, mantan koresponden Metro TV di Makassar.

Oleh karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan kekecewaan dengan tindakan aparat polisi yang tetap berusaha memidanakan Upi Asmaradhana. Sebagai bentuk protes atas kekecewaan tersebut, AJI Indonesia menyatakan sikap: Meminta penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, menggunakan haknya untuk melakukan deponeering (menghentikan) kasus hukum Upi Asmaradhana, untuk melindungi kepentingan umum yang lebih besar, yaitu kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional warga.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penegak hukum memiliki hak untuk men-deponeering kasus pidana dengan berbagai alasan, salah satunya adalah kepentingan umum. Kebebasan berekspresi dan kebeban pers harus dilihat sebagai kepentingan umum yang harus dilindungi. Kepentingan umum tersebut kini terancam oleh berlakunya criminal defamation, pasal warisan penjajah Belanda;

AJI Indonesia meminta kebesaran Irjen Sisno Adiwiwinoto untuk bersedia mencabut pengaduan kasus ini dan bersedia berunding. Penyelesaian secara mediasi akan lebih menguntungkan kedua belah pihak, termasuk pihak Irjen Sisno. Sementara, penanganan masalah ini secara pidana tidak akan menyelesaikan masalah, tapi malah membuat situasi semakin berlarut-larut;

Meminta Kepolisian Republik Indonesia mengawasi kasus ini agar tidak terjdi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Posisi Irjen Sisno sebagai Kapolda Sulsel saat itu yang memerintahkan bawahannya yang memeriksa kasus ini berpotensi melahirnya penyalahgunaan kekuasaan. Seharusnya penanganan kasus hukum dilakukan secara netral dan bebas dari kepentingan jabatan;

Meminta segala pihak tidak mengekang kebebasan berpendapat dan mengembangkan diskusi publik. Diskusi publik merupakan elemen penting dalam demokrasi. Oleh karena itu, diskusi publik tidak boleh dimandulkan oleh ancaman-ancaman pidana.

Jakarta, 1 Februari 2008

Nezar Patria Margiyono
Ketua Umum Koordinator Departemen Advokasi

Wednesday, January 21, 2009

Press ReleaseAJI Yogyakarta Menyesalkan Tekanan FPI Yogyakarta Terhadap Jogja TVuntuk Hentikan Acara "Kongkow Bareng Gus Dur"

Nomor surat : 406/AJI-Y/X/2007
Hal : Press release
Kepada Yth :Redaksi Media Massa
Di Yogyakarta


Kami mendengar ada sekelompok masyarakat yang mendesak stasiuntelevisi lokal Jogja TV untuk menghentikan penayangan acara berjudul"Kongkow Bareng Gus Dur". Bentuk acara yang diproduksi oleh KBR68H bersama School for Broadcast Media ini adalah ngobrol santai bersamaKiai Haji Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tentang berbagai persoalan keislaman.

Dari informasi yang kami kumpulkan, kelompok masyarakat itu menggunakan telepon dalam menekan pihak Jogja TV. Dalam pesannya mereka merasa keberatan dengan acara itu dan minta untuk segera dihentikan.

Pernyataan resmi yang kami terima dari Direktur Utama KBR68H, Santoso mengatakan kelompok masyarakat yang melakukan tekanan agar acara"Kongkow Bareng Gus Dur" itu dihentikan adalah Front Pembela Islam(FPI) Yogyakarta.

Akibat tekanan ini maka pihak Jogja TV secara resmi menghentikan penayangan acara itu mulai 3 Oktober 2007. Berdasarkan persoalan diatas maka kami Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menyatakan:

1. Menyesalkan pihak manapun yang telah meminta Jogja TV menghentikan penayangan acara "Kongkow Bareng Gus Dur". Hal ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi dengan UUNo.40/1999 tentang Pers.
2. Mendesak kepada aparat yang berwenang untuk mengusut kasus secara tuntas karena mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kebebasan pers, berdasarkan UU No.40/1999 tentang Pers, pasal 18 dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


3. Mendesak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kebebasan pers sebab hanya pers yang hidup dalam kebebasan (freedom from) dapat menjalankan fungsinya secara benar sebagai kekuatan kontrol sosial.
4. Mendesak kepada semua elemen masyarakat untuk menghormati berbagai perbedaan pendapat sebab dalam sistem politik yang demokratis, perbedaan adalah sesuatu yang wajar dan tidak perlu diseragamkan.
5. Mendesak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta untuk turut menyelesaikan persoalan ini, sebab berdasarkan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, pasal 8, ayat 3 : KPI mempunyai tugas dan kewajiban menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
6. Mendukung pihak Jogja TV untuk terus menayangkan acara tersebut,sepanjang belum ada penilaian resmi dari KPID Yogyakarta, apakah acara "Kongkow Bareng Gus Dur" merugikan bagi kepentingan masyarakat.

Demikian, atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih

Yogyakarta, 5 Oktober 2007
Hormat kami
Bambang MBK- Ketua AJI-Y
Bambang Tiong -Divisi Advokasi

Pernyataan Sikap AJI Yogyakarta atas Pemenjaraan Mantan Pimpinan Umum Radar Yogya, Risang Bima Wijaya oleh Kejaksaan Negeri Sleman

Nomor surat : No : 408/ AJI-Y/ XII/ 2007
Hal : Pernyataan sikap
Kepada Yth:Redaksi Media MassaDi Yogyakarta

Hari ini, Senin (10/12) aparat Kejaksaan Negeri Sleman dengan dibantu aparat kepolisian Sleman menjemput paksa Mantan Pemimpin Umum Harian Radar Yogya, Risang Bima Wijaya dari Bangkalan, Madura (Jawa Timur) ke Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selanjutnya Risang akan dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman selama 6 bulan atas tulisannnya tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dirut Kedaulatan Rakyat (KR) Soemadi M Wonohito kepada karyawan perempuannya. Tulisan ini dianggap menista Soemadi M Wonohito.

Putusan Pengadilan Negeri Sleman yang menangani kasus ini dan kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta nomor 21/Pid/2005/ PTY menyatakan Risang terbukti melakukan tindak pidana “menista dengan tulisan, secara berlanjut,” sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1. Pada tanggal 13 Januari 2006 Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya nomor 1374 K/pid/2005 menolak permohonan kasasi Risang Bima Wijaya.

Dengan eksekusi terhadap Risang Bima Wijaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman agar yang bersangkutan menjalani hukuman 6 bulan penjara, dengan ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menyatakan:
1.Mengutuk tindakan para penegak hukum di negara ini yang tidak menggunakan UU No.40/1999 Tentang Pers dalam menyelesaikan kasus hukum akibat dari pemberitaan yang dibuat para jurnalis dan dimuat di media massa.

2.Penyelesaian dengan cara menggunakan KUHP dan bukannya menggunakan U Pers No.40/1999, berarti para aparat penegak hukum telah melakukan riminalisasi pers yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Ini adalah model pemberangusan terhadap kebebasan pers yang selama ini asih sering terjadi di Indonesia. Belum adanya kesepakatan bahwa UU ers adalah produk hukum yang lex specialis derogate legi lex eneralis sangat memprihatinkan bagi tegaknya prinsip emokrasi di Indonesia.

3.Penggunaan KUHP adalah bentuk teror dan intimidasi bagi dunia pers.

4.Mengingatkan kepada semua pihak jika terjadi sengketa atau eberatan terhadap karya jurnalistik agar menggunakan mekanisme hak awab, hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU No.40/1999 tentang Pers tau mengadukannya kepada organisasi jurnalis atau Dewan Pers. Hukuman agi jurnalis yang melanggar etika adalah denda terhadap perusahaan pers dan bukan pemenjaraan.

5.Menyayangkan sikap Soemadi M Wonohito yang tidak mau menggunakan hak awab dan hak koreksi seperti telah diatur dalam UU No.40/1999 entang Pers. Padahal beliau adalah orang pers juga.

Demikian pernyataan AJI Yogyakarta. Atas perhatiannya, kami engucapkan banyak terima kasih. Salam kebebasan pers!
Yogyakarta 10 Desember 2007
Hormat Kami
Ketua AJI- Yogyakarta Bambang MBKA.
Bambang Tiong Divisi Advokasi

Thursday, January 15, 2009

AJI Berdialog dengan Ketau MA, Bahs Penanganan Kasus Pers di Pengadilan


ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN
No : 002/AJI-Adv/SP/I/2009
Siaran PersUntuk Diberitakan Segera

ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN
No : 002/AJI-Adv/SP/I/2009
Siaran PersUntuk Diberitakan Segera

Jakarta, 13 Januari 2009. Hari ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengadakan dialog dengan Ketua Mahkamah Agung, DR Harifin A. Tumpa, SH, MH di kantor MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Dialog berlangsung pukul 10.30 sampai 12.00 WIB itu membahas seputar penanganan perkara pers di pengadilan. Pertemuan itu adalah tindak lanjut dari pertemuan AJI dengan Ketua MA sebelumnya, DR Bagir Manan, SH, MH.
Dalam dialog itu, Ketua AJI Indonesia Nezar Patria menyampaikan keprihatinan AJI mengenai banyaknya kasus pencemaran nama baik (defamation) oleh pers. “Kami minta agar mekanisme penanganan perkara pers menggunakan mekanisme dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Nezar. Untuk itu Nezar meminta agar MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) yang intinya menghimbau para hakim yang mengadili perkara pers menggunakan mekanisme yang diatur UU Pers.
Koordinor Divisi Advokasi AJI Indonesia, Margiyono, mekanisme penyelasian perkara yang diatur oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah paling cocok untuk kasus pencemaran nama baik. Sebab, kasus pencemaran nama baik adalah kasus setengah perdata dan setengah pidana, sehingga perlu dibuka ruang seluas-luasnya bagi perdamaian. Bahkan di banyak negara, pencemaran nama baik sudah dihapuskan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Mekanisme tersebut adalah penggunaan HAK Jawab dan mediasi melalui Dewan Pers,” kata Margiyono. “Jika mekanisme ini dijalankan, maka beban lembaga peradilan dan Mahkamah Agung akan semakin ringan, karena selama ini MA selalu kebanjiran perkara,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Jajang Jamaludin mengatakan dalam penanganan perkara pers harus mengedepankan pendekatan etis. “Seorang wartawan lebih jera jika dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Pers, ketimbang dibawa ke pengadilan,” kata Jajang.
Ketua MA DR Harifin Tumpa, SH., MH, mengatakan dalam menangani perkara pers, MA telah mengedepankan Hak Jawab sebagaimana diatur UU Pers. “Tapi MA tidak bisa menginstruksikan para hakim agar menggunakan UU Pers, karena setiap hakim memiliki independensi,” kata Harifin. “Yang dapat dilakukan MA adalah memberi contoh para hakim melalui putusan-putusan di tingkat kasasi,” Harifin menambahkan.
Harifin juga menyarankan, agar lebih melindungi pers sebaiknya AJI mendorong revisi UU Pers dengan memasukkan sanksi-sanksi pidana dan memperbaiki mekanisme penyelesaian perkara. SEMA Saksi Ahli Ketua MA juga mengatakan bahwa MA baru-baru ini menerbitkan SEMA No 14 tanggal 30 Desember 2008. SEMA itu berisi himbauan agar dalam menangani perkara pers, para hakim mengundang saksi ahli dari Dewan Pers. “Dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik Pers hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk-beluk pers secara teori dan praktek,” demikian salah satu isi SEMA tersebut.
Mantan Ketua AJI Indonesia Heru Hendratmoko menyambut baik SEMA tersebut. Heru menyatakan bersyukur setelah berdialog dengan MA beberapa waktu lalu, akhirnya MA mengeluarkan SEMA tersebut. “SEMA tersebut sangat berguna karena menjadi landasan operasional para hakim yang akan memutus perkara pers, sehingga tidak salah dalam memilih saksi ahli,” kata Heru.
Ketua Umum AJI Nezar Patria berharap SEMA yang baru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung itu bisa menjadi rujukan bagi para hakim di seluruh Indonesia. “Tanpa bermaksud mencampuri independensi hakim, SEMA tentang saksi ahli kasus pers ini adalah terobosan penting agar pengadilan bisa memutuskan sengketa pers dengan lebih adil sesuai amanat UU Pers,” ujarnya.